Lompat ke isi

Oendang-oendang Nomor 9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Oendang-oendang Nomor 9  (1942) 
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 9.

Tentang pembajaran oetang-pioetang, gadji dsb.


Pasal 1. Pembajaran segala oetang-pioetang jang beroepa oeang, dan tidak bersangkoetan dengan Pemerintahan Negara, jang berlakoe sebeloem 10 Maart 1942, dan jang haroes diloenasi sesoedah tanggal terseboet, atau jang haroes diloenasi sesoedah oendang-oendang ini dioemoemkan, boleh ditoenda sampai ada pengoemoeman lagi tentang hal ini.

Pasal 2. Atoeran terloekis dalam pasal 1 tidak mengenai hal-hal jang terseboet dibawah ini: a) pembajaran gadji dan oepah, jang boleh dibajar menoeroet perdjandjian sebermoela. tetapi djoemlah pembajaran itoe tidak boleh melebihi ƒ500.— (lima ratoes roepiah) seboelan bagi seseorang; b) pembajaran-pembajaran listrik, gas, air dan lain oetang- pioetang jang haroes diloenasi menoeroet perintah Balatentera Nippon.

Pasal 3. Penoendaan pembajaran menoeroet pasal 1 itoe, tidak boleh dilakoekan oleh bank-bank boeat orang-orang jang menjimpan oeang (depositors), jang hendak mengambil oeang goena membajar oetangnja kepada negeri atau lain oesaha negeri, dan goena membajar oetangnja seperti terloekis dalam pasal 2; akan tetapi barang siapa hendak mengambil oeangnja dengan maksoed jang tidak terseboet diatas, tidak boleh menerima lebih dari ƒ30.— ( tiga poeloeh roepiah ); pembajaran tidak dilakoekan selama bank haroes ditoetoep.

Pasal 4. Perboeatan oentoek menjamboeng hak-hak dalam soerat perdjandjian atau soerat-soerat jang berharga sebagainja, berlakoe kalau perboeatan itoe dilakoekan dalam doea minggoe terhitoeng moelai dari hari perboeatan itoe haroes dilakoekan.

Pasal 5. Oendang-oendang ini moelai berlakoe semendjak dioemoemkan.


Batavia, 11 April 1942.

Pembesar Balatentera Dai Nippon.