Osamu Seirei Nomor 11 Tahun 2604
OSAMU SEIREI No. 11
Tentang mengambil auto.
Pasal 1.
Djika perloe, Gunseikan boleh mengambil auto (termasoek djoega sepeda motor dan kendaraan motor beroda tiga, selandjoetnja demikian) dengan tidak dibajar ganti keroegian jang biasa diberikan kepada pemakai auto.
Pasal 2.
Sesoedah auto diambil, maka djika tidak perloe dipakai lagi, auto itoe dikembalikan kepada pemakainja.
Pasal 3.
Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, maka hal-hal
jang perloe berhoeboeng dengan pengambilan auto (termasoek djoega hal-hal jang mengenai pegawai, alat-alat dsb.), ditetapkan oleh Gunseikan.
Pasal 4.
Barang siapa merintangi pengambilan jang dilakoekan oleh Gunseikan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 atau melanggar perintah Gunseikan menoeroet atoeran pasal 3, dihoekoem pendjara paling lama 1 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ2.000.- (doea riboe roepiah).
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 25. boelan 2, tahoen Syoowa 19 (2604).
Saikoo Sikikan.