Peraturan untuk Majelis Pengurusan Harta Peninggalan di Jakarta
PERATURAN UNTUK MAJELIS PENGURUSAN HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA
(Reglement voor het Collegie van Boedelmeesterente Djakarta)
(Keputusan Komisaris Jenderal untuk Hindia Belanda, 31 Mei 1828 No. 30.)
S. 1828-46.
pasal 1 dan 2. Mengatur mengenai susunan majelis itu dan kepegawaiannya, telah hapus karena S. 1873-148 dan S. 1845 -15.
S-18 73 Pasal 1, s.d.u. dg. S. 1895-99, berbunyi: Dengan pengecualian balai harta peninggalan di Jakarta, maka jabatan balai-balai harta dan pemegang kuasanya ditugaskan kepada balai harta peninggalan dan agen-agennya di Indonesia.
Agen-agen balai harta Peninggalan di Jakarta, masing-masing dalam resortnya, menduduki jabatan-jabatan pemegang kuasa dari majelis Pengurusan harta peninggalan di situ, tanpa menerima upah. S-1885-15 pasal I berbunyi: Jabatan majelis pengurusan harta peninggalan di Jakarta ditugaskan kepada balai harta Peninggalan di situ.
Pasal 3.
Majelis pengurusan harta peninggalan diperuntukkan bagi pendaftaran dan penginventarisan mereka yang berkepentingan, semua budel dan harta peninggalan yang terbuka dan tak terurus dari orang orang Indonesia, Moor, Arab,Tionghoa dan lain-lain yang bukan Kristen yang meninggal dunia, sejauh mereka nyata-nyata tidak insolven, dan di mana -aielis tidak terhalang oleh adanya suatu surat wasiat atau akta kodisil dan pengangkatan penyelamat-penyelamat harta, pelaksana-pelaksana dan wali-wali: demikian pula untuk penerimaan pewalian atas anak-anak yang masih di bawah umur, yang berkepentingan dalam budel dan harta peninggalan yang terbuka dan tak terurus, sejauh hal itu berada di Indonesia; di mana ternasuk juga dalam budel yang demikian harta-harta ditinggal mati oleh pelaksana atau administratur atau wali dari penerima surat wasiat atau kodisiler, atau karena berangkat ke tempat lain, tanpa mengangkat seorang pengganti dengan akta secukupnya, bila pengangkatan penting telah terjadi dengan pemberian kwalifikasi dan kekuasaan untuk substitusi dan subrogasi. Dalam budel yang menurut dugaan ada surat wasiat atau kodisil, tanpa diketemukannya atau tersedianya akta tentang kehendak terakhir itu, majelis pengurusan harta peninggalan berkewajiban untuk menerima pendaftarannya dan meneruskannya, sampai tentang pengangkatan menjadi jelas.
Pada S. 1845-15 dengan Penjelasan Pasal 3 dan Perluasan pasal 18 dari peraturan ini ditentukan, bah wa semua Pelaksana surat-surat wasiat, wali-wali, pengurus-pengurus atau administratur-adnistratur mengenai milik dan barang-barang orang-orang bukan Kristen yang masih di bawah umur, yang termasuk bangsa-bangsa terhadap siapa peraturan itu berlaku, tanpa perbedaan, berkewajiban untuk membuktikan kepada majelis pengurusan harta peninggalan, mengenai keuangan, barang-barang dan milik-milik bersifat apa Pun yang ada di dalam pengurusannya yang menjadi milik anak-anak yang masih di bawah umur, beserta untuk pemindahan harta itu kepada majelis yang bersangkutan, ataupun untuk memberikan jaminan yang cukup atau untuk memberikan hipotek untuk hal itu, menurut pilihan dan menurut kemauan majelis itu, segala sesuatunya dalam jangka-jangka waktu yang ditetapkan untuk itu pada pasal 18.
Pasal 4.
(Dipertahankan dg. Inv. Sw. 6-30.) Dalam hal seorang Tionghoa atau seorang lain yang bukan Kristen meninggal dunia, para pelaksana atau para keluarga sedarah dari orang yang meninggal dunia berkewajiban untuk melaporkan kepada majelis secepatnya tentang hal itu, dan bila tidak ada pelaksana atau keluarganya, pemberitahuan itu harus dilakukan oleh tetangga yang terdekat. Untuk pemberian bukti laporan ini dan izin untuk penguburan suatu jenazah, dibayarkan kepada Pengurus harta peninggalan setengah gulden atau 50 sen; dan dimana dilalaikan kewajiban melaporkan ini, kerugian yang timbul dari hal itu dibebankan kepada orang yang lalai, dengan tambahan pula dia dikenakan denda lima puluh gulden.
Adapun mengenai daerah-daerah sekitarnva, laporan ini disampaikan kepada polisi dan di tempat-tempat yang lebih jauh, kepada kepala-kepala kampung, yang selanjutnya mengenai hal ini memberi laporan kepada asisten-residen, atau seorang pegawai sedemikian yang selanjutnya mewakili pejabat itu, mereka tidak hanya berkewajiban untuk memberitahukan hal itu kepada para pengurus harta peninggalan, akan tetapi juga mengambil tindakan seperlunya untuk menjaga budel itu.
Segera setelah memperoleh peinberitahuan ini, sekretaris atau bila dia sakit, salah seorang anggota pergi ke rumah kematian itu dan menanyakan apakah dalam budel itu ada surat wasiat, di mana ada pelaksana-pelaksana atau penyelamat-penyelamat harta yang diangkat, yang berada di tempat rumah kematian itu, dan bila dia memperoleh jawaban, bahwa akta demikian ada, mengharapkan untuk diperbolehkan melihat akta itu.
Dari jawaban yang diterimanya dan dari pendapatnya dia segera membuat laporan kepada ketua, dan bila ternyata bahwa belum diatur seperlunya tentang tata usaha dan pengurusan budel itu, ataupun mengenai hal itu ada keragu-raguan, ketua berhak dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan demikian itu oleh sekretaris di hadapan dua orang anggota, komisaris-komisaris, dan yang tidak dapat disegel, disuruh diinventarisasi, dan mengenai hal itu menyuruh membuat berita acara yang baik, sementara itu mengusahakan agar penguburan dilakukan menurut tata cara yang seimbang dengan keadaan budel itu.
Pasal 5.
Suatu penyelidikan yang saksama, apakah majelis berhak atau berkewajiban mengelola budel yang demikian itu, harus kemudian diadakan. Dalam hal yang pertama, majelis menahan budel itu, dalam hal yang lain majelis menyerahkannya kepada para ahliwaris yang ditunjuk atau yang sah, para pelaksana atau para penyelamat harta peninggalan, dan bila dianggap terlantar atau tak mampu untuk membayar utang-utang, majeus menghubungi hakim yang berwenang dengan permohonan tertulis, dan dengan melampirkan tanda bukti verifikasi, untuk memperoleh kuasa bagi balai untuk mengurusi budel yang terlantar atau penyimpan yang ditentukan oleh pengadilan untuk menerima budel itu, agar budel itu dapat dikelola untuk orang- orang yang berkepentingan, dan mengusahakan agar pada penyerahan budel itu kepadanya diberikan suatu serah terima yang mencukupi.
Pada penyerahan suatu budel yang tidak mampu membayar utang-utang kepada balai untuk mengurusi harta peninggalan yang terlantar atau penyimpan yang ditu@uk oleh pengadilan, Para pengurus harta peninggalan memperoleh separuh dari uang provisinya, sedang yang setengah lagi adalth untuh kepentingan admirdstrasi yang kedua.
(Dipertahankan dg. Inv. Sw. 6-31.) Para ahliwaris yang sah, Para pelaksana dan Para penyelamat harta peninggalan, yang telah menerima suatu budel tanpa memberitahukan tentang kematian orang yang meninggalkan harta, seperti yang ditentukan pada pasal 4, dikenakan denda seratus gulden.
Pasal 6.
Bila timbul perselisihan tentang keputusan atas penyelidikan dari pasal yang lalu, pengadilan negeri memutuskan secara singkat, menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melakukan peradilan di pengadilan negeri mengenai hal itu, dan dengan tidak mengurangi kebebasan untuk dalam segala hal naik ke pengadilan tinggi untuk dalam hal yang sama memperoleh keputusan di sana.
Pasal 7.
Majelis setelah melakukan penerimaan suatu budel, harus dan berkewajiban untuk segera mengadakan pemanggilan Para debitur dan kreditur budel tersebut melalui surat kabar, urituk melaporkan diri dalam tiga bulan setelah meninggalnya orang yang budelnya dikelola. Selanjutnya komisaris-komisaris dengan sekretaris yang diangkat dalam suatu budel membuat inventarisasi secara teliti semuanya yang termasuk dalam harta itu, di mana di dalamnya khusus termasuk buku-buku utang-utang, efek-efek, obligasi-obligasi dan surat-surat lain, dan dalam menginventarisasi itu, mereka memanggil dua orang dari keluarga terdekat atau teman-teman yang dekat dari yang meninggal. Inventaris itu segera ditutup dan ditandatangani oleh para komisaris, sekretarisnya dan dari antara teman-temannya yang dipanggil untuk inventarisasi itu, demikian pula oleh mereka yang menunjukkan barangnya. Untuk menyelenggarakan penyimpanan yang baik dan untuk menjaga agar budel itu dengan cara apa pun juga tidak akan dikurangi atau dirugikan, komisaris-komisaris harus mengambil tindakan-tindakan yang paling tepat dan di mana perlu mengangkat juru simpan budel itu.
Pasal 8.
Segera setelah inventarisasi itu selesai, para komisaris memberi laporan kepada majelis, yang menurut koadaan akan memberi kuasa kepada para komisaris untuk menjual secara umum barang-barang itu.
Barang-barang yang mudah menjadi busuk atau mudah berkurang, baik kuda maupun ternak lain, segera dapat dijual di muka umum atas usul para komisaris dan dengan kuasa ketua.
Pasal 9.
para komisaris yang diangkat untuk suatu budel dengan sekretarisnya, seperti juga para pelaksana swasta, berkewajiban untuk mengelola dan menginventarisasi budel itu sampai selesai, dan bila setelah inventarisasi itu masih menemukan suatu barang, harus membuat inventarisasi lebih lanjut mengenai hal itu, dengan izin majelis, memberitahukan kepadanya hal-hal yang luar biasa , dan selanjutnya meminta keputusan tentang hal itu. Mereka dianggap sebagai wakil-wakil dari budel yang demikian itu, menagih semua utang-utang yang ada, dan mengadakan pemberesan budel itu secara baik..
Pasal 10.
Akan tetapi komisaris-komisaris sama sekali tidak boleh menerima uang. Hal itu disetor dengan cara yang biasa pada sekretaris, yang berkewajiban tiap- tiap minggu melaporkan secara tertulis kepada para komisaris, agar mereka dapat mencatatnya atas rekening budel.
Pasal 11.
Bila dalam suatu budel kedapatan ada buku-buku utang, pemegang bukunya berkewajiban untuk mengadakan penutupan dalam buku itu di bawah pengawasan para komisaris, di mana perlu memindahbukukan dalam buku lain, dari pos-pos yang diberitahukan olehnya untuk kepentingan budel, mengadakan pembukuan yang baik.
Pasal 12.
(s.d. u. dg. S. 1911-,586.) paling lambat enam bulan setelah kematian, para komisaris dengan sekretarisnya membelikan laporan yang lengkap kepada majelis mengenai pengelolaan atas seluruh budel, dan menyertakan rekening pembukuan dan surat-surat lain yang perlu untuk itu; pos-pos yang sementara masih berjalan, dalam rekening budel dicatat sebagai memori, dan para komisaris ber kewajiban untuk tiap-tiap bulan memberi laporan,dan perhitungan mengenai hal itu.
Setelah seluruh administrasi budel itu selesai atau seiauh hal itu dapat diselenggarakan secara sementara, uang-uang yang menjadi hak ahli waris yang sudah dewasa dan ada, dibayarkan kepada mereka, dan bagian-bagian para ahli waris yang masih di bawah umur untuk memperoleh bunga tetap disimpan pada balai harta peninggalan, dan bila ahliwaris-ahliwaris yang sah tidak ada atau tidak berada di tempat, hasil budel itu, setelah dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran, dipindahkan ke kas negara; para pengurus harta peninggalan dari budel yang demikian menyelenggarakan pembukuan secara tersendiri dan tetap.
Pasal 13.
Kepada majelis diberikan wewenang, untuk setiap waktu yang dianggap perlu, untuk melimpahkan budel-budel yang dianggap tidak memuaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 5, atas kuasa hakim sebagai insolven kepada balai yang mengurusi harta peningalan yang tidak dikelola atau kepada penyimpan yang ditunjuk oleh pengaditan agar olehnya diurus dan diinventatisasi tanpa meminta bahwa balai bertanggurig jawab untuk laporannya yang terlambat; atau bahwa balai dapat dipersalahkan karena utang-utang lebih besar daripada hasil-hasil, asalkan kemunduran budel itu tidak dis ebabkan oleh kelalaian atau kealpaan majelis, yang dalam hal yang demikian itu dapat dituntut dalam pengadilan untuk ganti rugi, dengan tidak mengurangi hak majelis itu untuk menagih kepada anggota majelis yang karena kesalahannya hal itu terjadi,
Pasal 14.
Utang-utang yang meninggal dan utang-utang lain yang ternyata pr,fere, (didahulukan), atas usul para komisaris dan atas perintah majelis harus dibayar; dari semua pembayaran ini sekretaris memberitahukan kepada para komisaris, sama halnya seperti yang ditentukan dalam pasal 10 mengenai penerimaan. Penerimaan.
Pasal 15.
(Dipertahankan dg. Inv. Sw. 6-31.) Semua orang yang berdasarkan surat wasiat terpanggil dan ditetapkan untuk menyelamatkan dan mengurus suatu budel atau harta peninggalan, berkewajiban dalam empat belas hari setelah meninggalnya pemberi wasiat untuk menunjukkan surat wasiat itu yang bersifat apa pun juga kepada majelis pengurus harta peninggalan, agar di sana dapat didaftar seperti apa adanya, tanpa membedakan apakah wasiat itu suatu surat wasiat terbuka atau surat wasiat tertutup, di samping itu, bila selain akta itu di mana diangkat seorang pelaksana atau penyelamat harta peninggalan demikian itu berkewajiban untuk dalam waktu empat belas hari melakukan pertemuan dengan para komisaris majelis untuk menunjukkan akta wasiat yang tertutup, mengenai penutupan dan superskripsi untuk menyuruh mencatat dengan akta pembukuan, segera di hadapan hadirin-hadirin, dan selanjutnya untuk membaca ini semua dan lebih lanjut membiarkan akta itu tinggal pada majelis itu, untuk didaftar dan kemudian untuk diterimanya kembali seluruhnya; selanjutnya terserah kepada majelis untuk bertindak, seperti yang ternyata dalam ketentuan-ketentuan dalam akta itu, bahwa mereka berwenang dan berkewajiban; mereka yang lalai untuk menyerahkan suatu akta wasiat dalam waktu yang ditetapkan, dikenakan denda f25,- sampai f 100,- menurut pendapat hakim, yang ditentukan berdasarkan kedudukan dan keadaan orang yang lalai itu.
Dan majelis berwenang dan berkewajiban untuk mempermaklumkan kepada orang-orang yang lalai itu melalui suruhan mereka atas biaya orang-orang itu, bahwa mereka dapat dikenakan denda f 25 sampai f 100, beserta pemberitahuan dan somasi untuk dalam waktu delapan hari mendatang berikutnya setelah pem beritahuan dan somasi itu, datang memperlihatkan akta yang ada secara baik-baik kepada majelis, dengan ancaman hukuman, bahwa setelah itu tanpa penundaan lebih lanjut, mereka akan diperkarakan di hadapan pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang diadakan untuk itu pada pasal 6 instruksi ini, agar dijatuhkan hukuman denda yang dipermaklumkan itu, sesuai dengan pendapat hakim, demikian pula agar menyerahkan akta wasiat dalam waktu yang ditentukan kepada majelis, dan agar hukuman itu dilaksanakan sesuai dengan ketajaman hukum, di mana keberatan terhadap hukuman itu tidak dapat dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Akta wasiat yang diserahkan didaftarkan pada majelis dalam waktu empat belas hari, untuk kemudian dikembalikan dengan catatan di atasnya tentang penyerahan dan pendaftaran dengan ditandatangani oleh sekretaris. Bila di disamping itu temyata bahwa oleh seorang pelaksana, penyelamat harta peninggalan, wali, ataupun ahli waris terhadap suatu surat wasiat telah dilakukan pemalsuan, perkaranya diserahkan kepada advokat fiskal untuk diadakan tindakan di mana dianggap perlu.
Pasal 16.
Di tempat-tempat yang terietak di luar ibukota, di mana kepentingan kepentingan ini ditangani melalui perantaraan penguasa, akta-akta wasiat tidak dikirimkan kepada majelis untuk didaftar sebagai salinan-salinan, akan tetapi sebagaimana hal itu diketemukan dalam budel-budel diberitahukan kepada majelis, akan tetapi dengan pengertian bahwa bila akta-akta itu dibuat secara di bawah tangan, atau bila pada akta itu dimasukkan juga ketentuan-ketentuan kodisiler di bawah tangan, yang minut-minutnya tidak terdapat dalam protokol-protokol notaris setempat atau pegawai jurutulis, residen atau pegawai demikian yang lain, yang selanjutnya akan bertindak dalam kedudukan itu, sebelum menyuruh meneruskan pengiriman akta-akta asli yang diketemukan, wajib untuk menyuruh membuat salinan otentik daripadanya oleh notaris setempat atau pegawai jurutulis dengan dihadiri saksi-saksi, untuk tetap disisipkan dalam protokolnya. (Lihat: Ketentuan-ketentuan untuk seluruh Indonesia tentang Hukum perdata dan Dagang untuk golongan 7'imur Asing selain Tionghoa, S. 1924-556 pasal 4.)
Pasal 17.
Majelis, dalam mengurus suatu budel, berkewajiban untuk memberikan salinan-salinan lengkap dari akta-akta wasiat kepada kolektor pewarisan-pewarisan dalam garis ke samping, yang berkepentingan, dan petikan-petikan kepada penguasa-penguasa umum atau yayasan-yayasan ibadah yang diuntungkan oleh suatu akta wasiat.
Pasal 18.
Dalam budel-budel di mana suami atau istri yang hidup terlama, ataupun orang-orang lain yang ditunjuk menjadi ahli waris atau penyelamat harta peninggalan, dan di mana juga ada sesama ahli waris yang mendapat bagian mutlak (legitime portie), baik yang ada di dalam negeri ataupun yang di luar negeri, yang tidak ternyata telah meninggal lebih dahulu, maka dalam enam bulan setelah kematian, orang tua yang hidup paling lama atau pemegang budel lain mengadakan pembuktian pada majelis tentang bagian mutlak yang akan menjadi hak para ahli waris tersebut di atas, di mana akan dipanggil pula satu orang atau lebih dari saudara terdekat yang ada dari orang yang meninggal.
Setelah bukti disetujui oleh majelis, bagian mutlak atau bagian warisan dari orang-orang yang masib di bawah umur dipindahkan ke majelis, atau majelis akan minta hipotek atau.jaminan yang cukup untuk pemindahan keuangan dan efek-efek kepada majelis, paling lambat dalam tiga bulan setelah persetujuan rekeningnya. (Iihat: S. 1845 –15 di bawah pasal 3.)
Pasal 19.
Rekening-rekening yang diserahkan, untuk pemeriksaan diberikan kepada dua orang komisaris, yang memeriksa hal itu dan membuat laporan tentang pemeriksaan mereka; bila diperoleh persetujuan rekening-rekening itu dikembalikan kepada para pemegang rekening, dengan diberi catatan di bawahnya oleh sekretaris tentang persetujuan itu.
Pasal 20.
Dalam hal budel itu tidak mencukupi, sehingga tidak dapat diadakan pembuktian, maka tentang hal ini harus cukup ternyata bagi majelis dengan menyerahkan daftar budel ditambah dengan bukti-bukti verifikasi, bila perlu di muka keluarga terdekat yang ada, dengan dihadiri para pemegang rekening, yang diperdebatkan di majelis, dengan pengertian juga, bahwa daftar dan inventaris demikian juga harus diajukan dalam waktu yang ditentukan.
Pasal 21.
(Dipertahankan dg. Inv. Sw. 6-3 -.) Dalam hal kelalaian atau kealpaan tentang apa yang diharuskan pada pasal 18, orang yang lalai dikenakan denda f 25, - sampai f 100, -, asalkan terhadapnya dilakukan tuntutan untuk memenuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam pasal 6 dan 15.
Pasal 22.
Untuk memungkinkan majelis dapat memperhatikan hal ini secukupnya, majelis menyelenggarakan daftar-daftar dengan baik tentang semua orang yang meninggal, di mana dicatat:
a. nama dan nama panggilan;
b. tempat kelahiran atau kebangsaan;
c. umur, atau umur yang diduga;
d. kedudukan atau pekerjaan;
e. hari dan tempat meninggal dunia;
f. nama pelaksananya atau penyelamat harta peniniggalan;
g. apakah ada yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
h. apakah harus diadakan rekening dan bukti;
i. kapan satu dan lainnya telah dipenuhi.
Dalam buku ini dicatat orang-orang yang telah meninggal dunia di laut, atau di tempat-tempat lain, yang bertempat tinggal di sini, yang menjadi kewajiban keluarga yang dekat untuk melaporkan, dengan ancaman hukuman seperti yang diuraikan dalam pasal 21.
Pasal 23.
Bila majelis membiarkan keuangan anak-anak yang masih di bawah umur berada pada orang tua atau wali mereka, seperti yang tersebut dalam pasal 18, janda atau duda yang hendak melakukan perkawinan kedua, sebelum diizinkan melakukan perikatan perkawinan yang kedua itu, harus memperoleh sertifikat lebih dahulu dari majelis, bahwa mereka telah membereskan urusan-urusan yang menyangkut anak-anak mereka dari perkawinan yang terdahulu, dengan baik.
Pasal 24.
para pengurus budel yang berur-usan derigan suatu budet, di mana berada anak-anak yang belum cakap untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, mereka akan menitipkan anak-anak yang belum cakap itu di suatu rumah dan di bawah pengawasan harian dati seorang yang disetujui oleh keluarga dari orang yang meninggal itu, yang dianggap cocok untuk itu, agar anak-anak didik mendapat pendidikan dan pelajaran secara ahli, dengan pembayaran dari apa yatig diizinkan untuk itu dari bunga dana anak didik itu semuanya dengan tidak mengurangi pertanggungiawaban orang itu kepada majelis, beserta kewajiban majelis, untuk selalu menjaga, agar orang itu memenuhi tujuan atau kalau tidak, anak didik itu dicabut daripadanya, pula dengan kebebasan majelis untuk membagi pengawasan atas anak-anak didik itu antara para anggota, di mana kepada mereka masing-masing tersendiri ditugaskan dengan pengawasan khusus anak-anak didik itu dan kepentingan-kepentingan mereka, dengan kewajiban untuk tiap-tiap kali memberi laporan tentang hal itu kepada majelis.
Bila bunga-bunga dari dana-dana budel itu tidak mencukupi untuk memelihara anak-anak itu dan tidak dapat ditemukan orang-orang yang cocok untuk menjalarlkan perwalian atas dasar kasih sayang, maka majelis mempunyai kebebasan untuk memberikan persetujuan upah yang layak untuk pendidikan dari dana majelis, yaitu untuk anak laki-laki sampai umur 14 tahun dan untuk anak perempuan sampai umur 16 tahun.
Pasal 25.
Majelis mendapat tugas untuk mengadakan pengawasan umum atas semua wali dan pengurus swasta, dengan wewenang penuh dan kewajiban, untuk di mana mereka dicurigai melakukan pengurusan buruk, mereka dapat diajukan di muka pengadilan, agar mereka dikeluarkan dari perwalian atau pengurusan, dan agar hal itu dapat ditugaskan kepada majelis ataupun kepada orang lain, yang dianggap terbaik bagi yang diurus.
Pasal 25a.
(s.d.t. dg. S. 1903-193.) Majelis berkewajiban untuk menangani kepentingan-kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur, bila kepentingan-kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan-kepentingan walinya.
Pasal 26.
para pengurus harta peninggalan biasanya mengadakan rapat sekali seminggu, pada hari yang ditetapkan oleh mereka, dan rapat luar biasa, setiap kali dianggap perlu. Semua persoalan ditangani dan diselesaikan dengan suara terbanyak. Bila ini tidak tercapai, ketua tnengambil keputusan, menurut perasaan yang disokongnya. Ketua membagi pekerjaan, dan mengusahakan terutama penyelesaian urusan-urusan secara teratur dan cepat, penyelenggaraan pembukuan, dan agar arsip tetap teratur baik; dia menyimpan cap besar majelis, dan memberikannya untuk tiap-tiap pengecapan kepada para komisaris yang berkewajiban untuk setelah pemakaian pada hari yang sama, mengembalikan kepada ketua. (S. 1830-7.)
pasal 27-33. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231
Pasal 34.
Untuk tiap-tiap bulan pada waktunya diangkat dua orang komisaris, untuk mengelola budel-budel yang muncul dalam bulan itu serta penanganan lebih lanjut; komisi ini akan dibagikan atas semua anggota, sama rata dan menurut giliran akan tetapi ketua mempunyai kebebasan untuk dalam hal-hal khusus dengan persetujuan majelis menyimpang dari ini, dan memerintahkan suatu budel kepada seorang atau dua orang anggota, yang bukan komisaris pada bulan itu, seperti juga dia diberi wewenang untuk mengangkat seorang komisaris saja untuk budel di bawah f 1.000,-; anggota Eropanya sama-sama berkewajiban seperti anggota-anggota yang lain untuk ikut melaksanakan komisi apa saja yang ada. (Wsk. 19 dst.)
pasal 35-37. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
Pasal 38.
Bagian pengawas keuangan tidak akan memperhitungkan dalam rekening, pengeluaran-pengeluaran kecuali yang pada umumnya dapat dikeluarkar. oleh pelaksana-pelaksana, dan untuk pengeluaran-pengeluaran dari dana majelis, tetapi hanya yang diotorisasi olett Gubernur Jenderal (kini: presiden) secara umum atau khusus, setelah diminta nasihatnya.
Pasal 39.
pemeriksaan oleh bagian pengawas keuangan maupun pemeriksaan oleh majelis sendiri mengenai suatu rekening tidak mengurangi hak suatu pibak mana pun yang berwenang untuk meneliti rekening-rekening dari majelis sendiri, demikian pula dari tiap-tiap pelaksana atau wali, dan bila dianggap perlu untuk menyanggahnya. (Rv. 764 dst.)
pasal 40, 41. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
Pasal 42.
Tidak kepada seorang pegawai majelis pun boleh diberikan pinjaman ataupun suatu pos debet; mereka juga tidak dapat menadi penjamin untuk majelis. (Wsk. 8.)
pasal 43, 44. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
Pasal 45.
pengelolaan keuangan dan barang-barang para anak asuh dilakukan oleh majelis; akan tetapi majelis tetap diberi kebebasan untuk mengangkat seorang administrator yang bertanggung jawab kepadanya untuk administrasi barang-barang tak bergerak yang harus tetap tidak dijual. (Alinea kedua dan ketiga ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
pasal 46. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
pasal 47, 48. Menguraikan tentarig budak-budak belian, dapat dianggap telah hapus. (ISR. 169 dst.; AB. 24.)
Pasal 49.
Tentang budel-budel yang setelah pemberesan ternyata kedapatan tidak mencukupi untuk melunasi semua kreditur, diberi keleluasaan kepada para pengurus harta peninggalan untuk memanggil para kreditur, memperlihatkan kepada mereka daftar dan inventaris, dan mengusulkan untuk bersama-sama membuat ketetapan untuk membagi budel itu menurut keseimbangan besar keeilnya piutang, bila para kreditur tidak menyetujui hal itu, para pengurus harta peninggalan berkewajiban tintuk memberikan saldo budel itu kepada juru simpan yang diangkat oleh pengadilan setelah pengurangan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pemberesan, asalkan dalam hal itu diindahkan apa yang diatur dalam pasal 5 instruksi ini.
Pasal 50.
Bila budel-budel yang pada waktu penerimaan dianggap mencukupi, tetapi bila pada waktu penjualan dan pemberesan ternyata tidak dapat membayar utang-utang, maka hal itu akan ditangani dan diserahkan seperti tersebut di atas.
Pasal 51.
Ditangani dengan cara yang sama budel-budel yang pada mulanya dianggap insolven dan dalam keadaan demikian diserahkan kepada penyimpan yang diangkat oleh pengadilan, akan tetapi kemudian ternyata solven; hal itu segera oleh penyimpan diberitahukan kepada para pengurus harta peninggalan, dan budel itu diserahkan kembali kepada mereka, dan bila pewualan barangbarang telah dilakukan, hasil penjualan bersih beserta dengan uang-uang yang telah masuk dalam inkaso, efek-efek, buku-buku dan sebagainya diserahkan kembali kepada majelis pengurus harta peninggalan.
Pasal 52.
(s.d.u. dg. S. 1917-606.) Warisan anak-anak asuh yang belum dewasa, yang didaftarkan pada majelis ini, tetap berada dalam pengawasan para pengurus harta peninggalan, demikian pula termasuk semua yang diperoleh orang-orang tersebut karena pewarisan pada kematian, karena wasiat, karena hibah wasiat, atau karena diperoleh dengan cara lain atau menjadi bagiannya, kecuali oleh mereka telah ditakukan perkawinan lebih dahulu dengan persetujuan para pengurus harta peninggalan, bila kepada mereka akan diberikan bagian warisan yang menjadi hak mereka; hal itu juga terjadi dan diterapkan pada wali-wali dan para administrator ketiangan dari orang-orang yang masih belum dewasa; bila kepada para pengurus harta peninggalan ternyata telah terpenuhi apa yang ditentukan, maka demi keamanan seperti yang diperintahkan dalam pasal 18 perlu diserahkan, hal itu diserahkan kembali kepada mereka dengan pencoretan.
Berdasarkan S. 1896-188 pasal 53 diganti dengan pasal 53-,53e.
Pasal 53.
Balai budel atau walinya, bila dia melakukan pengetolaan atas kekayaan ana-anak yang masih di bawah umur, tidak diperkenankan mengambil uang untuk kepentingan anak-anak itu, juga tidak diperkenankan memindahtangankan atau menggadaikan barang-barang tetap mereka, tidak boleh menjual atau menyerahkan efek-efek, tagihan-tagihan utang atau saham-saham mereka, tanpa dikuasakan oleh pengadilan negeri dari tempat kedudukan balai budel atau wali itu.
Kuasa itu tidak diberikan oteh pengadilan negeri kecuali atas dasar keperluan yang mendesak sekali atau keuntungan yang nyata ada, demikian pula bila kuasa itu dimohon oleh wali setelah meminta pendapat balai budel.
(s.d.u. dg. S. 192,5-4,3,5.) pengadilan negeri berwenang untuk mendengar atau memanggil sebelumnya, bila perlu seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau keluarga semenda dari anak-anak yang masih di bawah umur, atau supaya didengar atau dipanggil oleh kepala pemerintahan setempat, yang mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri. Kepala pemerintahan setempat dapat memerintahkan pendengaran atau pemanggilan itu kepada pegawai yang ditunjuk olehnya dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri.
Dalam hal seperti yang dimaksud dalam pasal 53c, diwajibkan mendengar atau memanggil sedapat mungkin empat orang keluarga sedarah atau semenda dewasa yang bertempat tinggal di Indonesia. (KUHperd. 393.)
Pasal 53a.
Dalam hal penjualan barang-barang tetap, pada permohonan untuk memperoleh kuasa harus diperlihatkan suatu daftar dari semua barang-barang dari anak yang masih di bawah umur, dan diberitahukan tentang barang-barang yang dikehendaki akan dipindahtangankan demi kepentingan anak yang masih di bawah umur itu. (KUHperd. 394.)
Pasal 53b.
penjualan itu harus dilakukan secara umum di hadapan balai budel dengan perantaraan seorang pegawai yang berwenang, dan menurut kebiasaan-kebiasaan setempat. (KUHperd. 395.)
Pasal 53c.
Dalam hal-hal luar biasa dan bila kepentingan anak yang di bawah umur menghendaki, pengadilan negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tetap.
Akan tetapi izin itu tidak diberikan kecuali atas permohonan dari balai budel atau wali dengan disertai alasan-alasan, bila balai budel atau wali itu melakukan pengelolaan atas kekayaan anak yang masih di bawah umur itu, dengan persetujuan bersama dari para keluarga sedarah atau semenda dari anak yang di bawah umur yang didengar, demikian pula dari balai budel, bila permohonan itu diajukan oleh wali. (KUHperd. 396.)
Pasal 53d.
Formalitas-formalitas yang diatur dalam pasal 53 tidak berlaku bila penualan itu dalam suatu putusan diperintahkan atas permohonan salah seorang di antara beberapa yang ikut memiliki sebuah barang yang belum terbagi, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan bahwa perdualan itu selalu dilakukan secara umum. (KUHperd. 397.)
Pasal 53e.
Bila pengadilan negeri memberikan izin berkenaan dengan pasal 53 untuk menjual efek-efek yang menjadi hak milik anak-anak yang masih di bawah umur, ia dapat menentukan juga agar penjualan itu dilakukan di bawah tangan, asalkan efek-efek itu sedemikian rupa sehingga seandainya pada hari penjualannya dapat ditunjukkan dalam surat-surat kabar biasa tentang harga atau dengan cara lain yang lazim di Indonesia. (KUHperd. 398.)
Pasal 54.
Semua pengakuan hak atas budel-budel yang berada di bawah pengeloaan langsung dari majelis harus diberitahukan dalam waktu tiga bulan setelah kematian, dengan ancaman hukuman, bahwa barangsiapa tetap lalai, bila untuk itu tidak ada alasan-alasan penting seperti misalnya kreditur berada di luar negeri atau alasan lain, akan tetap kehilangan haknya, hak menuntut dan hak mengaku, bila pemberitahuan dan peringatan untuk membayar tersebut lambat datangnya tanpa dapat ditunjukkan sebab yang mencukupi.
Pasal 55.
Orang-orang yang mempunyai uang pada majelis, selalu dapat memintanya berupa uang kontan atau saham-saham pada Bank Indonesia (Javasche Bank); untuk itu majelis setiap waktu harus mengambil tindakan-tindakan.
Pasal 56.
Bilit suatu budel jatuh pada majelis, maka orang-orang serumah atau mereka yang berada dalam budel atau yang pernah berada di dalamnya harus memberitahukan, melaporkan dan menyerahkan semua barang-barang dan lain-lainnya yang termasuk di dalam budel dengan itikad baik, dengan bebas dan dengan wewenang penuh di hadapan majelis, untuk, di mana diperkirakan adanya keragu-raguan dan tidak puas dengan pengajuan sumpah tentang pemberitahuan dan penyerahan yang jujur barang-barang yang termasuk budel itu, meminta kepada hakim agar mereka yang telah melakukan pemberitahuan, laporan dan penyerahan disumpah secara khidmad bila mereka orang Tionghoa, dalam candi atau klenteng, dan bila mereka orang Islam di makam yang disebut keramat di Luar Batang, atau di mesjid Indonesia, sebagai bukti bagi kuasa-kuasa dari majelis, bahwa mereka telah melakukan pemberitahuan laporan dan penyerahan dengan pengetahuan sebaik-baiknya dan dengan itikad baik, dan bahwa mereka selanjutnya menerima, bila kemudian menemukan bahwa sesuatu bagi mereka temyata termasuk barang dari budel, akan memberitahukan, melaporkan dan menyerahkan secepatnya dan sejujur-jujurnya segala sesuatunya dengan tidak mengurangi wewenang para jaksa, bahwa bila terbukti cepat atau lambat telah dilakukan tindak pidana mengenai hal itu, untuk melakukan tindakan penguasa terhadap yang bersalah.
Pasal 57.
para komisaris yang menyidangkan suatu budel, membiarkan orang-orang yang serumah dengan pakaian mereka yang termasuk untuk harian, juga selama mereka bertempat tinggal di rumah kematian, dengan alat perkakas rumah dan perawatan seperlunya, yang selanutnya untuk itu diberi disposisi oleh majelis sepantasnya.
Pasal 58.
(sdu. dg. S. 1906-10,'3.) Di luar hal-hal yang akan diatur dalani peraturan ini lebih lanjut, dan peraturan-peraturan di mana ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengatur perolehan tentang izin pengadilan, demikian pula peraturan-peraturan di mana undang-undang dengan tegas menyatakan majelis berwenang atau berkewajiban untuk bertindak di hadapan pengadilan tanpa dalam hal itujuga menyebutkan pentingnya kuasa, maka majelis tidak boleh niengadakan tuntutan hukum, atau mengadakan bantahan sebagai tergugat terhadap suatu tuntutan hukum yang diadakan atau menerima hal itu atau dalam hal tuntutan hukum demikian menunjuk kepada pendapat hakim, atau akhirnya menyerahkan suatu perselisihan kepada juru damai tanpa diberi kuasa oleh Menteri Kehakiman untuk itu.
pasal 59, 60, 6 1. Ditarik kembali berturut-tiirut oleh S. 1914-345, S. 1906-103, S. 1891-21.)
Pasal 62.
Di tempat-tempat di luar Jakarta, akaii tetapi terletak dalam afdeling ini, berturut-turut berdasarkan ketentuan-ketentuan Gubernemen yang diatur dalam keputusan tanggal 26 September 1827, No. 1, para residen di hadapan para pemegang kuasa, menyuruh menguangkan semua budel kematian yang karena tidak adanya para ahli-waris yang dewasa jatuh pada pengelolaan majelis para pengurus harta peninggalan, menyimpan hasilnya dalam kas negara, dan dalam hal itu dengan memberitahukan para ahli waris dan pengakuan hak yang mereka ajukan, nielaporkan kepada ketua dan anggota-anggota yang selanjutnya bertindak sesuai dengan pendapat mereka, berdasarkan instruksi yang berlaku bagi mereka.
para pengurus harta peninggalan setelah menerima pemberitahuan tentang kematian seorang Tionghoa atau lain orang yang bukan Kristen dalam salah satu karesidenan dalam wilayah administrasi mereka, paling lambat dalam waktu dua bulan setelah kematian orang itu, meminta laporan sesuai peraturan dari residen atau penguasa setenipat, dan bila hal ini tidak diterimanya, berkewajiban melaporkan kepada Gubernemen atas tanggungjawab mereka sendiri.
Pasal 63.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka yang untuk suatu urusan diharapkan datang di hadapan pengurus harta peninggalan, berkewajiban untuk datang, dengan ancainan hukuman denda paling tinggi enam puluh gulden.
pasal 64. ditarik kembali dg. S. 1911-586.)
pasal 65. dihapus dg. S. 1907-510.)
Pasal 66.
Ketua, wakil ketua, anggota-anggota, sekretaris dan pemegang buku langsung atau tidak langgung tidak akan menerima suatu pemberian atau hadiah, atau menyuruh menerima oleh seseorang dari keluarga mereka, anggota ruinah tangga mereka atau pembantu, dari mereka yang karena hubungan tugas jabatan mereka mempunyai urusan-urusan yang sedang ditangani, atau mungkin akan ditangani. (Wsk. 7)
Kecuali dalam hal-hal di mana peraturan peraturan perundang-undangan untuk itu mengharuskan adanya kuasa hakim, majelis tidak boleh mengadakan perdamaiaii tanpa izin Menteri Kehakiman.
pasal 67. dihapus berdaisarkan Inv. Sw. Bandingkan dg. KUHp pasal 30.
Pasal 68.
Ketua, anggota-anggota, sekretatis dan pemegang buku, pada waktu mulai memegang jabatan mereka, bersumpah sesuai dengan kepercayaan mereka, seperti diatur pada keputusan Komisaris Jenderal, tertanggal 10 Desember 1827 No. 66 (Untuk sekarang, lihat S. 1934-159, 160.)
Dengan S. 1826-46, kedua,jo. S. 1911-586, ditentukan: Reglemen ini juga dinyatakan berlaku di seluruh daerah-daerah di Indonesia, sejauh keadaan-keadaan setempat mengizinkan untuk diikutinya ketentuan-ketentuan ini. (Bandingkan dg. S. 1,924-5](3.)