Ordonansi Daftar Pusat Wasiat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ordonansi Daftar Pusat Wasiat  (1920) 

ORDONANSI DAFTAR PUSAT WASIAT

(Ordonnantie op het Centraal Testarnentenregister)

S.1920-305 jo. 1921-568 (mb. 1 Jan. 1922.)

(Ord. 15 April 1920)


Pasal 1.

Diadakan suatu daftar surat-surat wasiat dari segala akta, yang berisi ketetapan-ketetapan kehendak terakhir, dan hibah-hibah dari seluruh atau sebagian harta peninggalan dari si pemberi hibah, demikian pula dari semua akta yang menarik kembali kehendak terakhir atau yang berisi pengambilan kembali surat wasiat olografis.

Yang dimaksud dengan akta yang berisi kehendak terakhir ialah: surat wasiat terbuka atau umum, akta penyerahan untuk penyimpanan surat wasiat, akta superskripsi atau akta penjelasan notaris yang ditulis pada amplop wasiat rahasia yang diberikan padanya untuk disimpan, surat-surat di bawah tangan seperti yang disebut dalam pasal 935 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang hal ini setelah meninggainya pewaris disampaikan kepada balai harta peninggalan, dan akta pengangkatan yang mulai berlaku sejak saat kematian.

Pasal 2.

(s.d.u. dg. S. 1923-356 jo-618.) Directeur van Justitie (kini: Menteri Kehakiman) berkewajiban untuk mengatur bentuk dan pengisian daftar yang dimaksud dalam Pasal 1, yang berada di bawah departemennya.

Penjelasan-penjelasan yang diperlukan untuk itu diberikan kepadanya oleh balai harta peninggalan, dengan cara dan dengan mempergunakan formulir-formulir yang ditetapkan untuk itu oleh Directeur van Justitie


Pasal 3.

Dalam daftar itu diadakan catatan sejauh yang ternyata dari penjelasan-penjelasan tentang:

sifat akta itu dan tahun, bulan dan hari akta itu dibuat;

nama depan dan nama orang-orang yang membuat ketetapan seperti yang dimaksud dalam pasal 1;

pekerjaan mereka atau kedudukan mereka dalam masyarakat;

tempat tinggal mereka serta tempat, tahun, bulan dan hari kelahiran mereka;

nama depan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta itu;

bila mengenai surat di bawah tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 935 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, balai harta peninggalan yang diserahi tugas itu.


Pasal 4.

(s.d.u. dg. S. 1923-356jo. 618.) Keterangan-keterangan dari daftar itu diberikan atas nama Directeur van Justitie kepada setiap orang, atas permohonan, setelah kematian atau setelah adanya keterangan tentang kematian yang dipersangkakan pewaris atau penghibah, dengan membayar penggantian sejumlah f 2,50. Pengajuan permohonan dan pemberian keterangan dilakukan dengan cara dan dengan mempergunakan formulir-formutir yang ditetapkan untuk itu oleh Directeur van Justitie.


Berdasarkan pasal 4 keputusan Directeur van, Justitie dalam Bb. 9960 keterangan-keterangan tersebut diatas dibuat oleh balai harta peninggalan diberikan dengan memungut bea meterai dan bea adminitras.


Pasal 5.

Dengan ini ditambahkan pasal 36a Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, lihat di situ.


Pasal 6.

Teks pasal ini yang telah diubah oleh S. 1923-356jo. 618, dimuat dalam catatan pada Not. 36a

Pasal 7. Dicabut dengan S. 1923-356, 618.

Pasal 8. Mulainya berlaku dan nama.