Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  (1847) 
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
Staatblad 1847-23

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)

S.1847-23

Anotasi:

Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S.1924-556, pasal 1, B; S.1917129, pasal 1 sub.21.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)

Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276.

BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA


BAB I PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG
BAB II PEMBUKUAN
BAB III BEBERAPA JENIS PERSEROAN
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum
BAB IV BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR
Bagian 1 Bursa Perdagangan
Bagian 2 Makelar
Bagian 3 Kasir
BAB V KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Bagian 1 Komisioner
Bagian 2 Ekspeditur
Bagian 3 Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel
Bagian 2 Endosemen
Bagian 3 Akseptasi
Bagian 4 Aval (Perjanjian Jaminan)
Bagian 5 Hari jatuh Tempo
Bagian 6 Pembayaran
Bagian 7 Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran
Bagian 8 Perantaraan
Sub 1 Ketentuan Umum
Sub 2 Akseptasi Dengan Perantaraan
Sub 3 Pembayaran Dengan Perantara
Bagian 9 Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang
Sub 1 Lembaran Wesel
Sub 2 Salinan Wesel
Sub 3 Surat Wesel yang Hilang
Bagian 10 Perubahan
Bagian 11 Daluwarsa
Bagian 12 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 13 Surat Sanggup (Order)
BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK
Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Cek
Bagian 2 Pengalihan
Bagian 3 Aval (Perjanjian Jaminan)
Bagian 4 Pengajuan dan Pembayaran
Bagian 5 Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan
Bagian 6 Hak Regres Dalam Hal Non-pembayaran
Bagian 7 Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang
Bagian 8 Perubahan
Bagian 9 Daluwarsa
Bagian 10 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 11 Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk
BAB VIII REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
BAB X ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA
Bagian 1 Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran
Bagian 2 Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni
Bagian 3 Pertanggungan Jiwa
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM
BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
BAB II PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG
Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 2 Nakhoda
Bagian 3 Anak Buah Kapal
Bagian 4 Penumpang
BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Bagian 1 Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Perjanjian Kerja Laut Nakhoda
Sub 3 Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal
Bagian 2 Dinas Di Kapal
Sub 1 Dinas Nakhoda Di Kapal
Sub 2 Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal
BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Pencarteran Menurut Waktu
BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Dinas perhubungan Tetap
Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu
Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
Sub 5 Pengangkutan Barang-barang Potongan
BAB V-B PENGANGKUTAN ORANG
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Dinas Pelayaran Tetap
Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu
Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
Sub 5 Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
BAB VIII - Telah dihapus dengan Staatblad 1933-47 juncto Staatblad 1938-2.
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Bagian 1 Bentuk Dan Isi Pertanggungan
Bagian 2 Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan
Bagian 3 Permulaan Dan Akhir Bahaya
Bagian 4 Hak-Hak Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung
Bagian 5 Abandonemen
Bagian 6 Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut
BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARIJ)
Bagian 1 Avarij Pada Umumnya
Bagian 2 Pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum
BAB XII HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
BAB XIII KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN