Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik-Nama Untuk Barang Tak Bergerak Dan Kapal
Anotasi: Dengan Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk kapal-kapal (PP No. 9/1955, LN. 1955-12), diadakan perubahan-perubahan dalam teks tentang Pertama, ayat (2), Kedua dan Keempat, yang dengannya penunjukan syahbandar dicabut sehubungan dengan pendaftaran dan penyerahan kapal.
Pertama: Dengan menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh pasal 1a ordonansi tanggal 21 April 1834 (S. 1834-27) sebagaimana pasal ini berbunyi menurut ordonansi tanggal 17 Maret 1936 (S. 1936-131), serta pula oleh pasal 2 ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933 (S. 1933-48) sebagaimana pasal ini berbunyi menurut ordonansi tanggal 6 Januari 1938 (S. 1938-1), menetapkan sebagai berikut: (1) Pembuatan akta-akta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ordonansi tanggal 21 April 1834 (S. 1834-27) untuk wilayah dan tempat kedudukan yang ditunjuk dengan atau menurut ordonansi tersebut terakhir sebagai wilayah dan tempat kedudukan pegawai pencatat balik-nama, dilakukan semata-mata di hadapan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, dalam wilayah tempat kedudukan termaksud, dibantu oleh pegawai tata-usaha yang tertinggi dalamjabatan yang ada di kantor itu. (2) (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Terhadap akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933 (S. 1933-48) ketentuan dalam ayat (1) berlaku sepadan.
Kedua: (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Menetapkan, bahwa minut akta-akta termaksud dalam pasal pertama beserta daftar-daftar (register) dan penunjuk-penunjuknya (klapper) yang bersangkutan dengan itu di tempat surat-surat ini menurut ordonansi tanggal 21 April 1834 dan 4 Pebruari 1933 tersebut, harus disimpan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya dibuat akta-akta itu.
Ketiga: (s.d.t. dg. S. 1948-152.) Kepala Departement van Justitic (kini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman) berwenang untuk menetapkan, bahwa mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama yang ditunjuk olehnya, akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal pertama dibuat dan minut akta-akta demikian, beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya yang bersangkutan dengan itu disimpan pada tempat lain yang ditetapkan olehnya, yaitu tempat selain yang rnasing-masing dimaksud dalam pasal pertama dan pasal kedua.
Keempat: (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Menentukan bahwa saat berlakunya peraturan ini, untuk tiap-tiap wilayah pegawai pencatat balik-nama ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, masing-masing tersendiri bagi akta-akta yang dimaksudkan dalam "Eerstelijk" dibawah ayat (1) dan "Eerstelijk" dibawah ayat (2) dengan disebut tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, dihadapan siapa aktaakta itu dibuat.
catatan: S. 1947-53 dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal:
1. 31 Juli 1950 No. J.A.1.5/l/4 (BN No. 71/50);
2. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/2/12 (BN No. 10/5 1);
3. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/14 (BN No. 10/5 1);
4. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/15 (BN No. 10/5 1);
5. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/16 (BN No. 10/5 1);
6. 16 Januari 1951 No. J.F.1/4/17 (BN No. 10/51);
7. 3 April 1952 No. J.F.1/2/6 (BN No. 34/52);
8. 3 April 1952 No. J.F.1/2/7 (BN No. 34/52);
9. 4 September 1952 No. J.A.10/107/5 (BN No. 75/52);
10. 29 Desember 1952 No. J.A.11/'14/2 (BN No. 4/53);
11. 2 Agustus 1954 No. J.A.11/6/15 (BN No. 69/54);
yang menetapkan antara lain:
A. Ke-1: Untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta ditentukan tanggal I Agustus 1950 sebagai saat mulai berlakunya S. 1947-53 sebagaimana telah diubah dengan S. 1948-152 sejauh bersangkutan dengan akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (2) tersebut, yaitu dengan pengertian bahwa tempat kedudukan syabbandar ahli, yang harus membuat akta-akta ialah Tanjung Priok.
Ke-II: Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tersebut dalam ke-I harus dibuat di Departemen Pelayaran di Jakarta, di tempat minut akta-akta itu beserta daftar-daftar (register) dan penunjuk-penunjuknya (klapper) harus disimpan.
B. Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai peneatat balik-nama di Yogyakarta mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Yogyakarta.
C. Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertarna ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-narna di Kediri mulai bertaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Kediri.
D. Pertama:
Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertaina ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Surakarta mulai berlaku pada tanggal I Pebruari 195 1, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Yogyakarta.
Kedua:
Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertama dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, rnengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama tersebut, ditentukan bahwa akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disimpan di Yogyakarta.
E. Pertama:
Akta-akta terrnaksud dalam S. 1947-53 pasal pertaina ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Madiun, mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Kediri.
Kedua:
Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertama dan kedua termaksud dalam pasa pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat balik-narna tersebut, ditentukan bahwa akta-akta yang dimaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disimpan di Kediri.
F. Pertama:
Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pmal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jambi mulai berlaku pada tanggal I Pebmari 1951 dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Palembang.
Kedua:
Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertarna dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama tersebut, ditentu kan bahwa akta-akta yang dimaksud dalarn S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disirnpan di Palembang.
G. Mengubah surat keputusan Sekretaris Negara, Kepala Departemen Justisi dahulu tanggal 24 Joni 1949 No. J.X./10/4 sedemikian rupa, sehingga yang mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama di Sibolga, nama tempat "Padang" yang tersebut dalam pasal 1 dan 2 dari surat keputusan tersebut menjadi "Medan
H. Pertama:
Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Kotaraja, mulai berlaku pada tanggal I Mei 1952 dengan catatan bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang dihadapannya akta-akta itu dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Medan.
Kedua:
Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-5:3 pasal pertama dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat batik nama tersebut, ditentukan bahwa akta-akta yang dimaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar daftar dan penunjuk penunjuknya disimpan di Medan. 1. Untuk wilayah pegawai pencatat balik nama di Tanjung Pinang (Riau), terkecuali Bagansiapiapi dan Indragiri, ditentukan tanggal 1 Oktober 1952 sebagai saat mulai berlakunya S. 1947-53 sebagaimana telah diubah dengan S. 1948-152 sejauh bersangkutan dengan akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (2) tersebut, yaitu dengan pengertian bahwa Tempat kedudukan syahbandar ahli, yang membuat akta-akta ialah Tanjung Pinang.