Lompat ke isi

Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik-Nama Untuk Barang Tak Bergerak Dan Kapal

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik-Nama Untuk Barang Tak Bergerak Dan Kapal
(Aanwijzing van het Hoofd van het Kadasterkantoor dan welden beroepshavenmeester als overschrijvingsambtenaar voor onroerende zaken en schepen)

Gutbesl. tanggal 18 Maret 1947 No. 12 (S. 1947-53), s.d.u.t. dg, S. 1948-152 dan PP No. 9 Tahun 1955 (LN. 1955-12)

dan mb.tgl. 9 Maret 1955.

Anotasi: Dengan Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk kapal-kapal (PP No. 9/1955, LN. 1955-12), diadakan perubahan-perubahan dalam teks tentang Pertama, ayat (2), Kedua dan Keempat, yang dengannya penunjukan syahbandar dicabut sehubungan dengan pendaftaran dan penyerahan kapal.

Pertama: Dengan menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh pasal 1a ordonansi tanggal 21 April 1834 (S. 1834-27) sebagaimana pasal ini berbunyi menurut ordonansi tanggal 17 Maret 1936 (S. 1936-131), serta pula oleh pasal 2 ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933 (S. 1933-48) sebagaimana pasal ini berbunyi menurut ordonansi tanggal 6 Januari 1938 (S. 1938-1), menetapkan sebagai berikut: (1) Pembuatan akta-akta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ordonansi tanggal 21 April 1834 (S. 1834-27) untuk wilayah dan tempat kedudukan yang ditunjuk dengan atau menurut ordonansi tersebut terakhir sebagai wilayah dan tempat kedudukan pegawai pencatat balik-nama, dilakukan semata-mata di hadapan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, dalam wilayah tempat kedudukan termaksud, dibantu oleh pegawai tata-usaha yang tertinggi dalamjabatan yang ada di kantor itu. (2) (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Terhadap akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933 (S. 1933-48) ketentuan dalam ayat (1) berlaku sepadan.

Kedua: (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Menetapkan, bahwa minut akta-akta termaksud dalam pasal pertama beserta daftar-daftar (register) dan penunjuk-penunjuknya (klapper) yang bersangkutan dengan itu di tempat surat-surat ini menurut ordonansi tanggal 21 April 1834 dan 4 Pebruari 1933 tersebut, harus disimpan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya dibuat akta-akta itu.

Ketiga: (s.d.t. dg. S. 1948-152.) Kepala Departement van Justitic (kini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman) berwenang untuk menetapkan, bahwa mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama yang ditunjuk olehnya, akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal pertama dibuat dan minut akta-akta demikian, beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya yang bersangkutan dengan itu disimpan pada tempat lain yang ditetapkan olehnya, yaitu tempat selain yang rnasing-masing dimaksud dalam pasal pertama dan pasal kedua.

Keempat: (s.d.u. dg. PP No. 9/1955.) Menentukan bahwa saat berlakunya peraturan ini, untuk tiap-tiap wilayah pegawai pencatat balik-nama ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, masing-masing tersendiri bagi akta-akta yang dimaksudkan dalam "Eerstelijk" dibawah ayat (1) dan "Eerstelijk" dibawah ayat (2) dengan disebut tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, dihadapan siapa aktaakta itu dibuat.


catatan: S. 1947-53 dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal: 1. 31 Juli 1950 No. J.A.1.5/l/4 (BN No. 71/50); 2. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/2/12 (BN No. 10/5 1); 3. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/14 (BN No. 10/5 1); 4. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/15 (BN No. 10/5 1); 5. 16 Januari 1951 No. J. F. 1/4/16 (BN No. 10/5 1); 6. 16 Januari 1951 No. J.F.1/4/17 (BN No. 10/51); 7. 3 April 1952 No. J.F.1/2/6 (BN No. 34/52); 8. 3 April 1952 No. J.F.1/2/7 (BN No. 34/52); 9. 4 September 1952 No. J.A.10/107/5 (BN No. 75/52); 10. 29 Desember 1952 No. J.A.11/'14/2 (BN No. 4/53); 11. 2 Agustus 1954 No. J.A.11/6/15 (BN No. 69/54); yang menetapkan antara lain: A. Ke-1: Untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta ditentukan tanggal I Agustus 1950 sebagai saat mulai berlakunya S. 1947-53 sebagaimana telah diubah dengan S. 1948-152 sejauh bersangkutan dengan akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (2) tersebut, yaitu dengan pengertian bahwa tempat kedudukan syabbandar ahli, yang harus membuat akta-akta ialah Tanjung Priok. Ke-II: Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tersebut dalam ke-I harus dibuat di Departemen Pelayaran di Jakarta, di tempat minut akta-akta itu beserta daftar-daftar (register) dan penunjuk-penunjuknya (klapper) harus disimpan. B. Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai peneatat balik-nama di Yogyakarta mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Yogyakarta. C. Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertarna ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-narna di Kediri mulai bertaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Kediri. D. Pertama: Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertaina ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Surakarta mulai berlaku pada tanggal I Pebruari 195 1, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Yogyakarta. Kedua: Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertama dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, rnengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama tersebut, ditentukan bahwa akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disimpan di Yogyakarta. E. Pertama: Akta-akta terrnaksud dalam S. 1947-53 pasal pertaina ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Madiun, mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1951, dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang di hadapannya akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Kediri. Kedua: Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertama dan kedua termaksud dalam pasa pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat balik-narna tersebut, ditentukan bahwa akta-akta yang dimaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disimpan di Kediri. F. Pertama: Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pmal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jambi mulai berlaku pada tanggal I Pebmari 1951 dengan catatan, bahwa Kepala Kantor Pendaftaran tanah, yang di hadapannya akta-akta itu harus dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Palembang. Kedua: Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-53 pasal pertarna dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama tersebut, ditentu kan bahwa akta-akta yang dimaksud dalarn S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar-daftar dan penunjuk-penunjuknya disirnpan di Palembang. G. Mengubah surat keputusan Sekretaris Negara, Kepala Departemen Justisi dahulu tanggal 24 Joni 1949 No. J.X./10/4 sedemikian rupa, sehingga yang mengenai wilayah pegawai pencatat balik-nama di Sibolga, nama tempat "Padang" yang tersebut dalam pasal 1 dan 2 dari surat keputusan tersebut menjadi "Medan H. Pertama: Akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1), untuk wilayah pegawai pencatat balik-nama di Kotaraja, mulai berlaku pada tanggal I Mei 1952 dengan catatan bahwa Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, yang dihadapannya akta-akta itu dibuat dan dilangsungkan, berkedudukan di Medan. Kedua: Menyimpang dari yang ditetapkan dalam S. 1947-5:3 pasal pertama dan kedua termaksud pada pasal pertama di atas, mengenai wilayah pegawai pencatat batik nama tersebut, ditentukan bahwa akta-akta yang dimaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (1) tadi dibuat, dan minut akta-akta itu beserta daftar daftar dan penunjuk penunjuknya disimpan di Medan. 1. Untuk wilayah pegawai pencatat balik nama di Tanjung Pinang (Riau), terkecuali Bagansiapiapi dan Indragiri, ditentukan tanggal 1 Oktober 1952 sebagai saat mulai berlakunya S. 1947-53 sebagaimana telah diubah dengan S. 1948-152 sejauh bersangkutan dengan akta-akta termaksud dalam S. 1947-53 pasal pertama ayat (2) tersebut, yaitu dengan pengertian bahwa Tempat kedudukan syahbandar ahli, yang membuat akta-akta ialah Tanjung Pinang.