Oendang-oendang Nomor 27
OENDANG-OENDANG No. 27.
Tentang peroebahan Tata Pemerintahan Daerah.
Pasal 1.
Tanah Djawa dan Madoera, ketjoeali Kooti (Vorstenlanden) terbagi atas Syuu, Si, Ken, Gun, Son dan Ku.
Pasal 2.
Daerah Syuu, sama dengan daerah „residentie“ dahoeloe. Atoeran jang bersangkoetan dengan Syuu akan ditetapkan dalam oendang2 lain.
Pasal 3.
Daerah Syuu dibagi atas Si dan Ken. Daerah Si sama dengan daerah „stadsgemeente“ dahoeloe. Daerah Ken sama dengan daerah „regentschap“ dahoeloe, ketjoeali daerah jang didjadikan Si. Daerah Ken terbagi atas Gun, dan daerah Gun terbagi atas Son, sedang daerah Son terbagi poela atas Ku. Daerah Gun, Son dan Ku masing- masing sama
dengan daerah „district“, „onderdistrict“ dan „desa“ dahoeloe, ketjoeali daerah jang didjadikan Si.
Pasal 4.
Didalam Si, Ken, Gun, Son dan Ku masingmasing diangkat seorang Si-tyoo, Ken-tyoo, Guntyoo, Son-tyoo dan Ku-tyoo. Atoeran pemerintahan jang dahoeloe jang ditetapkan oentoek stadsgemeente, regentschap, district, onderdistrict dan desa berlakoe djoega boeat Si, Ken, Gun, Son dan Ku, ketjoeali kalau ada atoeran jang istimewa.
Pasal 5.
Si jang ditoendjoekkan oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintah Balatentera Dai Nippon) dinamai Tokubetu-Si (stadsgemeente loear biasa).
Oentoek Tokubetu-Si akan diadakan atoeran jang istimewa.
Pasal tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 8, boelan 8, tahoen Syoowa 17 (2602).
Oeroesan pemerintahan, jang dahoeloe dioeroes oleh regent, wedana, assistent-wedana, loerah atau kepala kampong atau wijkmeester dalam daerah Si, moelai pada waktoe oendang-oendang ini dioemoemkan, pindah mendjadi dioeroes oleh Si-tyoo.
Berhoeboeng dengan itoe oentoek oeroesan pemerintahan jang diserahkan kepada Si-tyoo ini berlakoe atoeran jang ditetapkan pada pasal 4 ajat 2, jaitoe atoeran pemerintahan jang dahoeloe ditetapkan oentoek regentschap, district, onder-district dan desa.
Si-tyoo, Ken-tyoo dan Ku-tyoo masing-masing mendjadi kepala stadsgemeente, regentschap dan desa sebagai badan-badan jang mengoeroes roemah-tangga sendiri dan jang mempoenjai daerah pemerintahan masing-masing.
Atoeran-atoeran tentang tata pemerintahan daerah dahoeloe tidak berlakoe lagi, ketjoeali atoeran jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini pada pasal 4 ajat 2 serta atoeran boeat Kooti.
Selain dari pasal tambahan jang terseboet di-atas ini, akan ditetapkan djoega atoeran istimewa jang perloe oentoek mendjalankan oendang-oendang ini.
Batavia, tanggal 5, boelan 8, tahoen Syoowa 17 (2602)
Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.