Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 6 Tahun 2604

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 6 Tahun 2604  (1944) 


OSAMU SEIREI No. 6
Tentang mengawasi penerbitan dsb.

Pasal 1.
Soerat-soerat, gambar-gambar, loekisan-loekisan lang dapat merintangi oesaha peperangan Balatentera Dai Nippon, atau jang dapat menggangoe ketenteraman, keamanan dan ketertiban oemoem, dan djoega jang dapat merintangi oesaha pemerintahan Balatentera, tidak boleh dioemoemkan.
Djoega soerat-soerat, gambar-gambar, loekisan-loekisan jang dapat meroesakkan peri kesopanan, tidak boleh dioemoemkan.

Pasal 2.
Jang dimaksoed dengan penerbitan dalam oendang-oendang ini ialah soerat-soerat, gambar-gambar, loekisan - loekisan, jang diperbanjak dengan djalan pentjetakan, dengan djalan toeroenan dan lain-lain, jaitoe dengan mansued ventoex didjoeal atau disiarkan, ketjoeali soerat kabar dan pilem, sedang jang dimaksoed dengan soerat kabar ialah pengeloearan jang memakai nama tetap dan jang diterbitkan pada waktoe jang tertentoe atau pada waktoe jang tidak tertentoe dalam 6 boelan, dan djoega pengeloearan istimewa jang memakai nama jang tetap itoe jang diterbitkan pada waktos lain dari pada jang ditetapkan.

Pasal 3.
Barang siapa hendak mengeloearkan pe- nerbitan haroes lebih dahoeloe menjerahkan isi penerbitan itoe kepada kantor poesat Gun-ken-etu ( sensoer Balatentera ) atau tjabangnja oentoek diperiksanja dan menjampaikan soerat permohonan menoeroet tjontoh No. 1 kepada Gunseikan, oentoek mendapat izinnja.
Penerbit atau pentjetak adpertensi, reklame dan soerat sebaran, dan penerbit atau pentjetak soerat-soerat, gambar-gambar dan loekisan-loekisan jang seroepa dengan itoe, haroes lebih dahoeloe memberitahoekan bentoek dan isi penerbitan itoe, beserta dengan nama penerbitnja kepada Keisatusyotyoo jang bersangkoetan, dan selandjoetnja haroes mendapat izin sebeloem ia memperbanjak penerbitan itoe. Dalam hal ini atoeran dalam ajat diatas tidak berlakoe.

Pasal 4.
Barang siapa hendak menerbitkan soerat kabar, haroes menjampaikan soerat permohonan menoeroet tjontoh No. 2 kepada Gun- seikan, oentoek mendapat izinnja.

Pasal 5.
Segala apa jang beloem diperiksa oleh kantor poesat Gun-ken-etu atau tjabangnja tidak boleh dimoeat dalam soerat kabar.

Pasal 6.
Pada penerbitan, iaitoe pada halaman achir, haroes diseboetkan nomor izin, tanggal izin, tanggal terbit, serta nama dan alamat penerbit, pentjetak dan penoelis atau penjoesoen, jang telah mendapat izin menoeroet pasal 3, ajat 1.
Pada socrat kabar, jaitoe pada halaman pertama, haroes diseboetkan nomor izin, tanggal izin , tanggal terbit, serta nama dan alamat penerbit, penjoesoen dan pentjetak, jang telah mendapat izin menoeroet pasal 4.

Pasal 7.
Sebeloem mendjoeal atau menjiarkan penerbitan atau soerat kabar, penerbitnja haroes memberikannja doea boeah masing- masing kepada Gunseikanbu dan kepada kantor poesat Gun-ken-etu, akan tetapi orang jang memperbanjak soerat-soerat, gambar-gambar, loekisan-loekisan dsb. seperti jang ditetapkan dalam pasal 3 ajat 2, tjoekoep memberikannja doea boeah kepada Keisatusvo jang bersangkoetan sadja.

Pasal 8.
Barang siapa hendak memboeat pilem, haroes sebeloem memoteret, lebih dahoeloe mejampaikan naskah tjeriteranja kepada kantor poesat Gun-ken-etu atau tjabangnja oentoek diperiksanja. Selandjoetnja ia haroes menjampaikan soerat permohonan menoeroet tjontoh No. 3 kepada Gunseikan, oentoek mendapat izinnja, demikian djoega djika ia hendak memboeat toeroenan pilem.

Pasal 9.
Pilem jang beloem diperiksa oleh kantor poesat Gun-ken-etu tidak boleh dipertoendjoekkan kepada oemoem.
Pertoendjoekan pilem, selain dari pada di-gedoeng bioskop, tidak boleh diadakan, apa- bila tidak ada izin dari Keisatusyo jang bersangkoetan.

Pasal 10.
Penerbitan, soerat kabar atau pilem, jang beloem diperiksa isinja oleh kantor poesat Gun-ken-etu tidak boleh di-export kedaerah diloear Djawa.
Penerbitan atau soerat kabar jang diimport dari daerah diloear Diawa tidak boleh didioeal atau disiarkan sebeloem diperiksa isinja oleh kantor poesat Gun-ken-etu.

Pasal 11.
Apabila hendak diadakan pertoendjoekan sandiwara, kesenian, atau kepandaian dsh., maka jang bertanggoeng djawab atas pertoendjoekan itoe haroes bermohon kepada kantor Gun-ken-etu jang diseboet dibawah ini soepaja naskah tjeriteranja, atjaranja, pertoedjoekan jang sesoenggoehnja atau barang-barangnja jang sesoenggoehnja, diperiksa:

  1. Pertoendjoekan jang hendak diadakan diseloeroeh tanah Djawa, kepada kantor poesat Gun-ken-etu;
  2. Pertoendjoekan jang hendak diadakan disatoe daerah sadja, kepada kantor poesat Gun- ken-etu atau tjabangnja, atau djika didaerah itoe tidak ada kantor Gun-ken-etu, kepada Keisatusyo jang bersangkoetan.

Pertoendjoekan sandiwara, kesenian atau kepandaian dsb., djika tidak diizinkan oleh Keisatusyo jang bersangkoetan, tidak boleh diadakan.

Pasal 12.
Barang siapa hendak mengadakan pidato, oeraian dsb. didepan rapat oemoem atau dimoeka orang berkoempoel, maka naskah pidatonja dsb. itoe haroes diperiksa lebih dahoeloe oleh kantor poesat Gun-ken-etu atau tjabangnja, atau djika ditempatnja tidak ada kantor Gun-ken-etu, oleh Kenpeitai jang bersangkoetan. Selandjoetnja haroes poela ia memberitahoekan hal mengadakan itoe kepada Kenpeitai dan Keisatusyo jang paling dekat.

Pasal 13.
Gunseikan boleh melarang mendjoeal atau menjiarkan penerbitan, apabila penerbit atau pentjetaknja melanggar oendang-oendang ini.
Gunseikan boleh melarang atau menghentikan penerbitan soerat kabar, apabila penerbit, penjoesoen atau pentjetaknja melanggar oendang-oendang ini.
Dalam hal pelanggaran kedoea ajat diatas itoe, maka Gunseikan boleh memberi perintah oentoek membeslah atau merampas penerbitan atau soerat kabar itoe.

Pasal 14.
Barang siapa mengoemoemkan soerat-soerat, gambar-gambar atau loekisan-loekisan, berlawanan dengan pasal 1, ajat 1 , dihoekoem mati, atau dihoekoem pendjara seoemoer hidoep atau dihoekoem pendjara jang berbatas lamanja, ataupoen dihoekoem denda paling banjak ƒ50.000,- (lima poeloeh riboe roepiah).
Barang siapa mengoemoemkan soerat-soerat, gambar-gambar atau loekisan-loekisan, berlawanan dengan pasal 1, ajat 2, dihoekoem pendjara paling lama 3 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ5.000,- (lima riboe roepiah).

Pasal 15.
Barang siapa menerbitkan penerbitan atau soerat kabar atau memboeat pilem, atau memperbanjaknja, berlawanan dengan pasal 3, ajat 1 , pasal 4 atau pasal 8, dihoekoem pendjara paling lama 2 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ2.000,- (doea riboe roepiah).

Pasal 16.
Barang siapa termasoek dalam salah satoe nomor jang terseboet dibawah ini, dihoekoem pendjara paling lama 1 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ1.000,- (seriboe roepiah):

  1. penerbit atau pentjetak adpertensi, reklame dan soerat sebaran, dan djoega soerat-soerat, gambar-gambar, loekisan-loekisan jang seroepa dengan itoe, jang melanggar pasal 3, ajat 2;
  2. penerbit dan penjoesoen soerat kabar, jang melanggar pasal 5;
  3. penerbit penerbitan atau penerbit dan penjoesoen soerat kabar, jang melanggar pasal 6;
  4. penerbit atau orang jang memperbanjak penerbitan atau soerat kabar, jang melanggar pasal 7;
  5. orang jang mempertoendjoekkan pilem, berlawanan dengan pasal 9, ajat 1 atau 2;
  6. orang jang mengexport penerbitan, soerat kabar atau pilem jang beloem diperiksa, berlawanan dengan pasal 10, ajat 1 , atau orang jang mendjoeal atau menjiarkan penerbitan atau soerat kabar jang beloem diperiksa, berlawanan dengan pasal 10 ajat 2;
  7. orang jang mempertoendjoekkan sandiwara, kesenian, kepandaian dsb., jang tidak diperiksa, berlawanan dengan pasal 11, ajat 1, atau mengadakan pertoendjoekan dengan tidak mendapat izin, berlawanan dengan pasal 11, ajat 2;
  8. orang jang mengadakan pidato, oeraian dsb., berlawanan dengan pasal 12.


Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Izin boeat penerbitan atau soerat kabar jang telah diberikan oleh kantor Pemerintah Balatentera jang bersangkoetan sebeloem oendang-oendang ini berlakoe, dianggap sama dengan izin jang dimaksoed dalam pasal 3, ajat 1, atau pasal 4, oendang- oendang ini.
Oendang-oendang No. 16 tahoen 2602 „tentang pengawasan badan-badan pengoemoeman dan penerangan dan penilikan pengoemoeman dan penerangan“, ditjaboet pada hari oendang-oendang ini moelai berlakoe.

Djakarta, tanggal 1, boelan 2, tahoen Syoowa 19 (2604).
Saikoo Sikikan.