Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 2604

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 2604  (1944) 

OSAMU SEIREI No. 3 Tentang mengatoer pemakaian oeang modal.

Pasal 1. Maksoed oendang-oendang ini ialah oentoek mengatoer pemakaian oeang modal soepaja keperloean bahan-bahan dan oeang modal di Djawa dapat disesoeaikan dengan persediaannja.

Pasal 2. Jang dimaksoed dengan Kigyoo Tantoosya dalam oendang-oendang ini ialah orang jang mendapat perintah dari Menteri Angkatan Darat atau dari Gunseikan oentoek mendirikan peroesahaan, mendjalankan paberik-paberik atau peroesahaan-peroesahaan atas tanggoengan Pemerintah, memimpin pekerdjaan mendjalankannja, mengoempoelkan bahan-bahan atau membagi-bagikannja atau mengoeroes pekerdjaan lain-lainnja dan pengoesaha bangsa Nippon jang pernah diam di Djawa sebeloem petjah peperangan Asia Timoer Raja dan kembali lagi ke Djawa, jang diperkenankan oentoek memboeka peroesahaan. Jang dimaksoed dengan Kooeki Tantoosya dalam oendang-oendang ini ialah orang jang mendapat perintah dari Menteri Angkatan Darat atau dari Gunseikan oentoek melakoekan perdagangan dengan loear negeri.

Pasal 3. Kigyoo Tantoosya dan Koo-eki Tantoosya haroes mendapat izin dari Gunseikan tentang batasnja oeang pindjaman boeat oeang modal jang diboetoehi dalam 1 tahoen-boekoe dengan menjampaikan гапtjangan pemakaian oeang modal oentoek 1 tahoen-boekoe (moelai boelan 4 sampai boelan 3 tahoen berikoetnja) jang terbagi atas 4 triboelan, jaitoe baik boeat oeang modal jang diboetoehi oentoek mengadakan kelengkapan peroesahaan, memperloeas dan memperbaikinja (modal itoe diseboet modal kelengkapan, selandjoetnja demikian) maoepoen boeat oeang modal jang diboetoehi oentoek mendjalankan peroesahaan (modal itoe diseboet modal berpoetar, selandjoetnja demikian), menoeroet masing-masing matjam peroesahaan jang diserahkan kepadanja. Barang siapa hendak meminta izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permohonan rangkap doea kepada Gunseikan oentoek tahoen-boekoe jang akan datang, menoeroet tjontoh soerat isian No. 1 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini, selambat-lambatnja pada penghabisan boelan 1 tiap-tiap tahoen, sedang orang jang mendjadi Kigyoo Tantoosya atau Kooeki Tantoosya pada sesoeatoe waktoe dalam tahoen-boekoe haroes dengan segera menjampaikan soerat permohonan itoe.

Pasal 4. Djika dipandang perloe, Gunseikan boleh memberi perintah, soepaja dioebah batasnja oeang pindjaman jang telah diizinkan menoeroet atoeran pasal 3.

Pasal 5. Barang siapa hendak meninggikan batasnja oeang pindjaman jang telah diizinkan oleh Gunseikan atau hendak mengoebah pemakaian oeang modal pindjaman jang telah ditetapkan, haroes mendapat izin dari Gunseikan menoeroet atoeran pasal 3, ketjoeali djika djoemlah modal kelengkapan jang dipergoenakan oentoek modal berpoetar atau sebaliknja dan djoemlah oeang pindjaman jang melebihi batasnja koerang ƒ10.000,- (sepoeloeh riboe roepiah).

Pasal 6. Djika Nanpoo Kaihatu Kinko atau bankbank lain hendak memberi pindjaman lebih dari ƒ10.000,- (sepoeloeh riboe roepiah) kepada orang, maka bank-bank itoe haroes mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali dalam hal- hal jang terseboet dibawah ini:

  1. Memindjamkan oeang kepada Rinzi Gunzihi Tokubetu Kaikei (anggaran istimewa dari biaja-perang boeat sementara) dan kepada Gunsei Kaikei (keoeangan Pemerintah Balatentera);
  2. Memindjamkan oeang jang koerang dari batasnja oeang pindjaman jang telah diizinkan oleh Gunseikan boeat tiap-tiap Kigyoo Tantoosya atau Kooeki Tantoosya, menoeroet oendang-oendang ini ;
  3. Memindjamkan oeang menoeroet perintah Gunseikan;
  4. Memindjamkan oeang kepada orang jang telah mendapat izin dari Gunseikan oentoek memindjam menoeroet oendangoendang atau peratoeran lain;
  5. Memindjamkan oeang kepada bank;
  6. Memindjamkan oeang kepada badan pemerintahan daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri atau kepada keoeangan pemerintahan Koo, jang telah mendapat pengesahan tentang pindjaman itoe dari Syuutyookan atau Kooti Zimukyoku Tyookan;
  7. Memindjamkan oeang dengan djaminan oeang simpanan dibank.

Barang siapa hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permohonan rangkap doea kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat isian No. 2 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.

Pasal 7. Gunseikan boleh meminta segala keterang- an-keterangan dari Kigyoo Tantoosya atau Kooeki Tantoosya tentang pekerjaannja dan boleh poela menjoeroeh Gunzin (perdjoerit Nippon) atau Gunzoku (pegawai Bala tentera bangsa Nippon) jang bersangkoetan, oentoek memeriksa keadaan pekerdjaannja, boekoe-boekoe dan segala soerat-soeratnja atau barang- barang lain. Atoeran jang dimaksoed pada ajat diatas dikenakan djoega kepada orang jang mendapat pindjaman oeang modal dari Nanpoo Kainatu Kinko atau bank-bank lain, menoeroet atoeran pasal 6.

Pasal 8. Nanpoo Kaihatu Kinko dan bank- bank lain haroes menjampaikan soerat rapotan rangkap doea kepada Gunseikan tentang keadaan memindjamkan oeang pada penghabisan tiap-tiap boelan menoeroet tjontoh soerat isian No. 3 jang bersangkoetan dengan oendang- oendang ini.

Pasal 9. Soerat permohonan izin dan soerat rapotan kepada Gunseikan menoeroet oendang-oendang ini, haroes disampaikan dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko.

Pasal 10. Gunseikan boleh menjoeroeh Nanpoo Kaihatu Kinko soepaja mengerdjakan sebahagian oeroesan tentang pemberian izin menoeroet oendang-oendang ini. Djika Gunseikan menjoeroeh Nanpoo Kaihatu Kinko soepaja mengerdjakan sebahagian oeroesan tentang pemberian izin jang dimaksoed dalam oendang-oendang ini menoeroet atoeran ajat diatas, maka djika dipandangnja perloe hal itoe dioemoemkannja, demikian djoega djika hal itoe dihapoeskannja atau dioebahnja.

Pasal 11. Gunseikan boleh memberi perintah jang perloe kepada Nanpoo Kaihatu Kinko atau bank- bank lain tentang menarik kembali atau mendjalankan oeang modal.

Pasal 12. Sikin Tyoosei I-inkai (Panitia oentoek mengatoer pemakaian oeang modal) diadakan dengan maksoed oentoek menjelidiki dan memperoendingkan soal-soal jang penting berhoeboeng dengan hal mengatoer pemakaian oeang modal. Peratoeran tentang Sikin Tyoosei I-inkai ditetapkan oleh Gunseikan dengan istimewa.

Pasal 13. Barang siapa termasoek dalam salah satoe golongan jang dibawah ini, dihoekoem pendjara paling lama 3 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ10.000,- (sepoeloeh riboe roepiah):

  1. Orang jang tidak mendapat izin dari Gunseikan tentang batasnja oeang pindjaman, berlawanan dengan atoeran pasal 3;
  2. Orang jang melanggar perintah, jang diberikan menoeroet pasal 4;
  3. Orang jang meninggikan batasnja oeang pindjaman atau mengoebah pemakaian oeang modal pindjaman, dengan tidak mendapat izin, berlawanan dengan atoeran pasal 5.

Pasal 14. Barang siapa memindjamkan oeang modal dengan tidak mendapat izin, berlawanan dengan atoeran pasal 6, ajat 1 dan barang siapa melanggar perintah jang diberikan menoeroet atoeran jang terseboet dalam pasal 11, dihoekoem denda paling banjak ƒ20.000,- (doea poeloeh riboe roepiah).

Pasal 15. Barang siapa termasoek dalam salah satoe golongan jang dibawah ini , dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ5.000,- (lima riboe roepiah):

  1. Orang jang tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong, atau menolak, merintangi atau menghindarkan pemeriksaan, berlawanan dengan atoeran pasal 7 dan 8;
  2. Orang jang tidak menjampaikan soerat permohonan izin atau soerat-soerat lain jang perloe disampaikan kepada Gunseikan menoeroet oendang- oendang ini, atau mengisi hal-hal jang bohong.

Pasal 16. Djika Gunzin Gunzoku I-in (anggota panitia) jang bersangkoetan atau pegawai Nanpoo Kaihatu Kinko jang melakoekan pekerdjaan jang bersangkoetan dengan atoeran pasal 10, ajat 1 atau orang jang soedah pernah memegang djabatan-djabatan itoe, memboeka atau mentjoeri rahsia pekerdjaan Nanpoo Kaihatu Kinko, bank, Kigyoo Tantoosya, Kooeki Tantoosya atau rahsia pekerjaan orang lain, jang diketahoei mereka itoe karena melakoekan pekerdjaan djabatannja menoeroet oendang-oendang ini, maka mereka itoe dihoekoem denda paling banjak f 1000, - (seriboe roepiah) .

Atoeran tambahan. Pasal 17. Oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Pasal 18. Saldo oeang jang dipindjamkan (atau djoemlah batasnja oeang pindjaman, jaitoe djika batasnja oeang pindjaman itoe soedah ditetapkan menoeroet perdjandjian) oleh Nanpoo Kaihatu Kinko atau oleh bank-bank lain kepada Kigyoo Tantoosya atau Kooeki Tantoosya, sehari sebeloem oendang-oendang ini didjalankan, dianggap sebagai batas djoemlah pindjaman jang diizinkan menoeroet oendang-oendang ini pada hari oendang-oendang ini moelai didjalankan, sampai penghabisan boelan 3, tahoen Syoowa 19 (2604).

Pasal 19. Djika bank-bank memberi pindjaman jang dimaksoed pada pasal 6, ajat 1, jaitoe jang haroes mendapat izin dari Gunseikan, sehari sebeloem oendang-oendang ini moelai didjalankan, maka bank-bank itoe haroes merapotkan hal itoe kepada Gunseikan selambat- lambatnja 1 boelan sesoedah oendang-oendang ini moelai berlakoe. Gunseikan boleh memberi perintah akan mengoerangi djoemlah pindjaman atau mengambil tindakan lain, djika dipandang perloe, sesoedah diperiksa pindjaman-pindjaman dalam ajat diatas.

Djakarta, tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604). Saikoo Sikikan.