Oendang-oendang Nomor 21
OENDANG-OENDANG No. 21.
Tentang pembatasan gelombang pesawat radio.
Pasal 1.
Dengan maksoed akan mentjegah orang mendengarkan siaran radio dari loear negeri, maka moelai sekarang diadakan atoeran pendaftaran pesawat radio serta pembatasan gelombang pesawat radio.
Pasal 2.
Segala orang jang mempoenjai pesawat radio haroes_mendaftarkannja kepada Badan Pemerintahan ditempat kediamannja masing-masing, dan haroes minta soepaja pesawat radionja dilak agar soepaja memenoehi apa jang terseboet dalam pasal 1. Boeat dikota-kota besar (Si) diberi kesempatan sampai tanggal 30 Juni 2602, sedang boeat kota-kota ketjil dan desa-desa kesempatan itoe sampai tanggal 31 Juli 2602.
Pasal 3.
Waktoe dan tempat oentoek melakoekan pendaftaran serta oentoek mengelak pesawat radio akan dioemoemkan oleh Badan-badan Pemerintahan oentoek daerahnja sendiri-sendiri.
Pasal 4.
Sebagai tanda, bahwa orang jang mempoenjai pesawat radio soedah melakoekan pendaftaran
jang diwadjibkan, dan pesawat radionja soedah dilak seperti dimaksoed oendang-oendang ini, maka kepadanja diberi soerat izin dan tanda izin menoeroet nomor bertoeroet jang berlakoe boeat tiap-tiap kaboepaten (Ken). Tanda izin itoe haroeslah dipasang dibahagian moeka roemah, sehingga moedah dilihat dari loear. Penahan knop pesawat radio oentoek membatasi gelombang sekali-kali tidak boleh diroesakkan.
Pasal 5.
Apabila pemegang soerat izin serta tanda izin menjerahkan pesawat radionja kepada orang lain, maka soerat izin serta tanda izinnja dianggap tidak berlakoe lagi, dan jang diserahi pesawat radio itoe haroeslah melakoekan pendaftaran serta meminta soepaja pesawat radionja dilak sebagai jang termaktoeb dalam pasal 1 oendang-oendang ini.
Pasal 6.
Barang siapa jang melanggar oendang-oendang ini akan dihoekoem berat menoeroet oendang-oendang Balatentera.
Pasal 7.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, 16 Juni 2602.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.