Lompat ke isi

Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
  • 3 November 2024 13.04 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Panjalu; |Desa Maparah; |Desa Ciomas; |Desa Sandingtaman; |Desa Mandalare; |Desa Kertamandala; |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Bahara; |Desa Cibeureum; |Desa Sindanglaya; |Desa Mekarwangi.}} |Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Cibeur...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 14.01 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/10 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 36.857 jiwa dan luas wilayah 32,37 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Cipaku |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Ciamis |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Sadananya |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana}} |Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 8...) Tag: Belum diuji baca
  • 14 September 2024 13.36 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Baregbeg meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Baregbeg; |Desa Sukamaju; |Desa Mekarjaya; |Desa Saguling; |Desa Petirhilir; |Desa Pusakanagara; |Desa Jelat; |Desa Karangampel; |Desa Sukamulya.}} |Wilayah Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Kelurahan Ciamis; |Kelurahan Maleber; |Kelurahan Kertasari; |Kelurahan Cigembor; |Kelurahan Linggasari; |Kelurahan S...) Tag: Belum diuji baca
  • 14 September 2024 12.56 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-paragraf|Kedua|Kecamatan Baregbeg}} {{PUU-pasal|pasal=4 |{{PUU-ayat |Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis. {{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Kelurahan Ciamis; |Kelurahan Maleber; |Kelurahan Kertasari; |Kelurahan Cigembor; |Kelurahan Linggasari; |Kelurahan Sindangrasa; |Kelurahan Benteng; |Desa Penyingkiran; |Desa Paw...) Tag: Belum diuji baca
  • 14 September 2024 12.33 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/7 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 85.337 jiwa dan luas wilayah 65,46 Km2 dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya |Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya |Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti |Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis}} |Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 41.034 jiwa dan luas wilayah 29,44 Km2 dengan b...) Tag: Belum diuji baca
  • 14 September 2024 12.13 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/6 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Sindangkasih meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sindangkasih; |Desa Gunungcupu; |Desa Budiasih; |Desa Budiharja; |Desa Sukaraja; |Desa Sukamanah; |Desa Sukasenang; |Desa Sukaresik; |Desa Wanasigra.}} |Wilayah Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Cikoneng; |Desa Margaluyu; |Desa Cimari; |Desa Sindangsari; |Desa Gegempalan; |Desa Nasol; |Desa...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 10.47 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/5 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|2|TUJUAN PEMBENTUKAN}} {{PUU-pasal|pasal=2 |{{PUU-ayat |Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat; |Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya. }}}} {{PUU-bab|3|PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,<br>...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 10.23 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/4 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|{{bold|Dengan Persetujuan}}}} {{c|{{bold|DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS}}}} {{c|{{bold|MEMUTUSKAN:}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan |PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS.}} {{PUU-bab|1|KETENTUAN UMUM}} {{PUU-pasal|pasal=1 |Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : {{PUU-nomor|n=a |Daerah adalah Kab...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 09.09 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/3 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran/badan|n=1 |lanjutan= <li>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); </li> <li>Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); </li> <li>P...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 08.40 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/2 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|n=a|m=2 |bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk eks perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif; |bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu mengatur pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 08.28 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/1 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center/>100px <center>PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS<br>NOMOR 15 TAHUN 2004<br>TENTANG<br>PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS</center> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarak...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 08.10 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Indeks:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf (←Membuat halaman berisi '') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14 September 2024 08.01 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 (Halaman baru) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.51 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/26 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{UU/TTD-1 |di=tetapkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |nama=SOEHARTO}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br>REPUBLIK INDONESIA |nama=MOERDIONO}}') Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.45 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/25 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=31 |{{PUU-ayat |Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitun...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.40 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/24 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=24 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.34 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/23 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=11 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra. |P...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.30 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/22 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=28 |{{PUU-ayat |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya. |Pusa...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.25 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/21 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Desa Sukatani |Desa Malangnengah; |Desa Sukamaju; |Desa Cipicung; |Desa Cilalawi; |Desa Cianting; |Desa Cianting Utara; |Desa Cibodas; |Desa Pasirmunjul; |Desa Nagrak.}} {{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Plered. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukatani, maka Wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukatani s...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 10.05 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/20 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=3 |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukadana, maka Wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=25 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sadananya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Sadananya; |Desa Werasari; |Desa Sukajadi; |Desa Mekarjadi; |Desa Mangkubumi; |Desa Bendasari; |Desa Gunun...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 09.57 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/19 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=23 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Pamulihan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Pakenjeng; |Desa Garumukti; |Desa Linggarjati; |Desa Panawa; |Desa Pananjung.}} |Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pakanjeng. |Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulihan maka Wilayah Kecamatan Pakanjeng dikurangi dengan W...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 09.48 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/18 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kadipaten. |Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=22 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cijambe di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi Wila...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12 September 2024 09.45 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/17 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=20 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cibugel; |Desa Jayamekar; |Desa Buanamekar; |Desa Sukaraja; |Desa Tamansari; |Desa Cipasang.}} |Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dik...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 23.31 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/16 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=19 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Kadudampit di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat, yang meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kadudampit; |Desa Gedepangrango; |Desa Citamiang; |Desa Sukamanis; |Desa Cikahuripan; |Desa Muaradua;}} |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Sukabumi, yang meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Cipetir; |Desa Sukamaju; |Desa Und...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 14.21 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/15 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=17 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Jamanis di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Condong;. |Desa Bojonggaok; |Desa Sindangraja; |Desa Karangmulya; |Desa Geresik; |Desa Karangsembung; |Desa Tanjungmekar; |Desa Karangresik.}} |Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajapolah. |Dengan dibentuknya Kecama...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 14.16 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/14 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=16 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Mundu di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Luwung; |Desa Mundu Masigit; |Desa Mundu Pesisir; |Desa Penpen; |Desa Suci; |Desa Bandengan; |Desa Pamengkang; |Desa Citemu; |Desa Banjarwangunan; |Desa Waruduwur; |Desa Setupatok.}} |Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Astan...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 14.11 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/13 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Anjatan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukra maka Wilayah Kecamatan Anjatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=15 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sedong di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 14.05 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/12 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kuningan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cigugur maka Wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=14 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sukra di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 14.01 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/11 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciomas. |Dengan dibentuknya Kecamatan Dramaga maka Wilayah Kecamatan Ciomas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=13 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cigugur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 13.51 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/10 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=11 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Meruyung; |Desa Limo; |Desa Cinere; |Desa Pangkalanjati Lama; |Desa Pangkalanjati Baru; |Desa Gandul; |Desa Krukut; |Desa Grogol.}} |Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Ke...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.43 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/9 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=10 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Kedungwaringin di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah : {{PUU-nomor|n=a |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang, yang meliputi Wilayah : {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kedungwaringin; |Desa Waringinjaya; |Desa Karangsambung; |Desa Karangsari; |Desa Karangharum; |Desa Mekarjaya; |Desa Karangmekar.}} |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang, yang meliputi Wilayah: {{P...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.39 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/8 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya. |Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamatan Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=9 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah: {{PU...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.34 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/7 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=7 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cemara Jaya; |Desa Cibuaya; |Desa Pejaten; |Desa Kedungjaya; |Desa Kedungjeruk; |Desa Jayamulya; |Desa Gebangjaya; |Desa Sedari; |Desa Kertarahayu; |Desa Sukasari; |Desa Kalidung Jaya.}} |Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamat...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.22 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/6 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal. |Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=6 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.17 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/5 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=4 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cibeber; |Desa Kedaleman; |Desa Sukmajaya; |Desa Karangasem; |Desa Kalitimbang; |Desa Bulakan; |Desa Cikerai.}} |Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cile...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 12.11 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/4 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=3 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cikulur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cikulur; |Desa Cigoong Selatan; |Desa Cigoong Utara; |Desa Sukadaya; |Desa Sumurbandung; |Desa Tamanjaya; |Desa Muncangkopong; |Desa Anggalan; |Desa Curugpanjang; |Desa Parage; |Desa Sukaharja; |Desa Muaradua.}} |Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagia...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 11.18 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=2 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Lebak, yang meliputi wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Des...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11 September 2024 11.05 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/2 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|ket=mengingat|n=1|Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; |Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; |Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);}} {{c|MEMUTUSKAN}} {{PUU-konside...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10 September 2024 23.16 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/1 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{IDPPChapHead |3 |1992 |PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN<br/>DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR<br/>DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT}} {{PUU-konsideran |ket=menimbang|n=a|bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah pendu...) Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10 September 2024 22.15 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Indeks:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf (←Membuat halaman berisi '') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10 September 2024 22.09 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 (Halaman baru) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 27 Juni 2023 09.53 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/8 (Halaman baru) Tag: Belum diuji baca
  • 27 Juni 2023 08.54 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/7 (Halaman baru) Tag: Belum diuji baca
  • 27 Juni 2023 08.36 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/6 (Halaman baru) Tag: Belum diuji baca
  • 27 Juni 2023 08.20 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/5 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bagian|7|Keputusan Desa |{{PUU-pasal|pasal=18 |Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.}} |{{PUU-pasal|pasal=19 |Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}} }} {{PUU-pasal|pasal=20 |{{PUU-ayat |Ketentuan lebih lanjut tentang Keputusan Desa diatur dengan Peraturan...) Tag: Belum diuji baca
  • 27 Juni 2023 05.04 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/4 (Halaman baru) Tag: Belum diuji baca
  • 27 Juni 2023 04.34 Rafka Aditia bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 5 1979.djvu/3 (Halaman baru) Tag: Belum diuji baca
  • 23 Desember 2022 14.23 Akun Rafka Aditia bicara kontrib dibuat secara otomatis