Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 20
Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah:
Desa Cibugel;
Desa Jayamekar;
Desa Buanamekar;
Desa Sukaraja;
Desa Tamansari;
Desa Cipasang.
Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja.
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 21
Membentuk Kecamatan Panyingkiran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi Wilayah: