Halaman ini belum diuji baca
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 17
Ketentuan yang belum cukup diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. |
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan berlaku efektif setelah tahapan Pemilihan Umum 2004 dilaksanakan dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tahapan Pemilihan Umum dimaksud. |