Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan
Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 6
|
|
- Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah:
- Desa Kedaung;
- Desa Pondok Benda;
- Desa Pamulang Barat;
- Desa Pamulang Timur;
- Desa Pondok Cabe Ilir;
- Desa Pondok Cabe Udik;
- Desa Bambu Apus;
- Desa Benda Baru.
- Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciputat.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulang maka Wilayah Kecamatan Ciputat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|