Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 7
|
|
- Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah:
- Desa Cemara Jaya;
- Desa Cibuaya;
- Desa Pejaten;
- Desa Kedungjaya;
- Desa Kedungjeruk;
- Desa Jayamulya;
- Desa Gebangjaya;
- Desa Sedari;
- Desa Kertarahayu;
- Desa Sukasari;
- Desa Kalidung Jaya.
- Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pedes.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Cibuaya maka Wilayah Kecamatan Pedes dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 8
|
|
- Membentuk Kecamatan Pakisjaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
- Desa Tanjung Pakis;
- Desa Tanjung Bungin;
- Desa Tanahbaru;
- Desa Telukbuyung;
- Desa Telagajaya;
- Desa Solokan.
|