Halaman ini belum diuji baca
Pasal 9
| Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. |
Pasal 10
| Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
BAB IV
KEWENANGAN KECAMATAN
BAB IV
KEWENANGAN KECAMATAN
Pasal 11
| Kewenangan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya mencakup seluruh kewenangan bidang Pemerintahan, dengan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |