Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Panongan.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Luwung.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Sindangraja.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Kabandungan.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada di Desa Gede Pangrango.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Desa Cibugel.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud data Pasal 21 ayat (1) berada di Desa Karyamukti.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berada di Desa Cijambe.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berada di Desa Pakenjeng.
|