Lompat ke isi

Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo.
  2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga.
  3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur.
  4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra.
  5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Panongan.
  6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Luwung.
  7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Sindangraja.
  8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Kabandungan.
  9. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berada di Desa Gede Pangrango.
  10. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Desa Cibugel.
  11. Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud data Pasal 21 ayat (1) berada di Desa Karyamukti.
  12. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berada di Desa Cijambe.
  13. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berada di Desa Pakenjeng.