Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk meliputi:
    1. Desa Padaherang;
    2. Desa Pasirgeulis;
    3. Desa Karangmulya;
    4. Desa Kedungwuluh;
    5. Desa Karangpawitan;
    6. Desa Cibogo;
    7. Desa Maruyungsari;
    8. Desa Panyutran;
    9. Desa Paledah;
    10. Desa Ciganjeng;
    11. Desa Bojongsari;
    12. Desa Sindangwangi;
    13. Desa Sukanagara;
    14. Desa Karangsari;
    15. Desa Mangunjaya;
    16. Desa Kertajaya;
    17. Desa Sukamaju;
    18. Desa Sindangjaya;
    19. Desa Jangraga.
  2. Wilayah Kecamatan Mangunjaya meliputi:
    1. Desa Mangunjaya;
    2. Desa Kertajaya;
    3. Desa Sukamaju;
    4. Desa Sindangjaya;
    5. Desa Jangraga.
  3. Wilayah Kecamatan Padaherang setelah dibentuknya Kecamatan Mangunjaya meliputi:
    1. Desa Padaherang;
    2. Desa Pasirgeulis;
    3. Desa Karangmulya;
    4. Desa Kedungwuluh;
    5. Desa Karangpawitan;
    6. Desa Cibogo;
    7. Desa Maruyungsari;
    8. Desa Panyutran;
    9. Desa Paledah;
    10. Desa Ciganjeng;
    11. Desa Bojongsari;
    12. Desa Sindangwangi;
    13. Desa Sukanagara;
    14. Desa Karangsari;