Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi:
    1. Desa Panjalu;
    2. Desa Maparah;
    3. Desa Ciomas;
    4. Desa Sandingtaman;
    5. Desa Mandalare;
    6. Desa Kertamandala;
    7. Desa Sukamantri;
    8. Desa Hujungtiwu;
    9. Desa Tenggeraharja;
    10. Desa Bahara;
    11. Desa Cibeureum;
    12. Desa Sindanglaya;
    13. Desa Mekarwangi.
  2. Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
    1. Desa Sukamantri;
    2. Desa Hujungtiwu;
    3. Desa Tenggeraharja;
    4. Desa Cibeureum;
    5. Desa Sindanglaya;
    6. Desa Mekarwangi.
  3. Wilayah Kecamatan Panjalu setelah dibentuknya Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
    1. Desa Panjalu;
    2. Desa Maparah;
    3. Desa Ciomas;
    4. Desa Sandingtaman;
    5. Desa Mandalare;
    6. Desa Kertamandala;
    7. Desa Bahara;