Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
  1. bahwa eksplorasi Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Ciamis dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);