Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa eksplorasi Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Ciamis dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.