Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI CIAMIS
Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah di eks perwakilan kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Sukamantri, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;