Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS
Menimbang:
bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah di eks perwakilan kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Sukamantri, Lumbung, Purwadadi
dan Mangunjaya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;