Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 7 Tahun 2014

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse



PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
  1. bahwa eksplorasi Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Ciamis dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
  21. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
  22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  23. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah;
  24. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
  25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tatacara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
  26. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
  27. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  28. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
  29. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
  30. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
  31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2004 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2);
  32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19);
  33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21);
  34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27);
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 115);
  36. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1);
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 14);
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13);
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14);
  40. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 11);
  41. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 15).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

dan

BUPATI CIAMIS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
  2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis.
  4. Bupati adalah Bupati Ciamis.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
  6. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut BPLH adalah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis.
  7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  9. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  10. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  11. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
  12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
  13. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  1. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  2. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
  3. Baku Mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
  4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditanggung oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
  5. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
  6. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  7. Ekoregion adalah wilayah geografis yang mewakili kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
  8. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  9. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya
  10. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
  11. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
  12. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
  13. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  14. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  15. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
  1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  3. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  5. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  6. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  7. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  8. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
  9. Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  10. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  11. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
  12. Hukum Lingkungan adalah serangkaian norma yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  13. Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan.
  14. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
  1. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,dan/atau penimbunan.
  2. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
  3. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
  4. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
  5. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
  6. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah.
  7. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
  8. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan pembudidayaan tanaman.
  9. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
  10. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  11. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
  13. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
  14. Laboratorium adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
  15. Pengujian parameter kualitas lingkungan yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  1. Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan.
  2. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Asas


Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. tanggung jawab;
  2. kelestarian dan keberlanjutan;
  3. keserasian dan keseimbangan;
  4. keterpaduan;
  5. manfaat;
  6. kehati-hatian;
  7. keadilan;
  8. keanekaragaman hayati;
  9. pencemar membayar;
  10. partisipatif;
  11. kearifan lokal.


Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan:
  1. melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
  10. mengantisipasi isu lingkungan global.


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup


Pasal 4
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan;
  3. pengendalian;
  4. pemeliharaan;
  5. pengawasan;
  6. penegakan hukum.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 5
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat daerah;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah;
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL, UKL-UPL dan SPPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
  8. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  11. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. mengelola informasi lingkungan hidup;
  13. membangun kesadaran lingkungan bagi masyarakat dalam membantu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  14. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;
  15. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  16. menerbitkan izin lingkungan tingkat Kabupaten;
  17. melakukan penegakan hukum lingkungan;
  18. melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan Daerah.


BAB IV
PERENCANAAN


Pasal 6
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
  1. inventarisasi lingkungan hidup;
  2. penetapan wilayah ekoregion daerah;
  3. penyusunan RPPLH.


Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup


Pasal 7
Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
  1. potensi dan ketersediaan;
  2. jenis yang dimanfaatkan;
  3. bentuk penguasaan;
  4. pengetahuan pengelolaan;
  5. bentuk kerusakan; dan
  6. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.


Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah


Pasal 8
  1. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
    1. karakteristik bentang alam;
    2. daerah aliran sungai;
    3. iklim;
    4. flora dan fauna;
    5. sosial dan budaya;
    6. ekonomi;
    7. kelembagaan masyarakat;
    8. hasil inventarisasi lingkungan hidup Daerah.
  2. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah dilaksanakan dengan mengacu kepada wilayah ekoregion yang ditetapkan oleh tingkat Pusat dan Provinsi.
  3. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
  4. ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 9
  1. RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah RPPLH Daerah.
  2. RPPLH Daerah disusun berdasarkan:
    1. RPPLH Provinsi;
    2. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah.

Pasal 10
  1. RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Bupati sesuai kewenangannya.
  2. Penyusunan RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
    1. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
    2. sebaran penduduk;
    3. sebaran potensi sumber daya alam;
    4. kearifan lokal;
    5. aspirasi masyarakat;
    6. perubahan iklim.
  3. RPPLH Daerah memuat rencana tentang:
    1. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
    2. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
    3. pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam;
    4. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
  4. RPPLH Daerah menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


BAB V
PEMANFAATAN


Pasal 11
  1. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah.
  2. Dalam hal RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
    1. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
    2. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup;
    3. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.


BAB VI
PENGENDALIAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 12
  1. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pencegahan;
    2. penanggulangan;
    3. pemulihan.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.


Bagian Kedua
Pencegahan


Pasal 13
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
  1. KLHS;
  2. tata ruang;
  3. baku mutu lingkungan hidup;
  4. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  5. AMDAL;
  6. UKL-UPL dan SPPL;
  7. perizinan;
  8. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  9. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
  10. anggaran berbasis lingkungan hidup;
  11. analisis risiko lingkungan hidup;
  12. audit lingkungan hidup;
  13. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 14
  1. Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
  2. KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  3. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
    2. kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
  4. KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
    1. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di Daerah;
    2. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program;
    3. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 15
KLHS memuat kajian antara lain:
  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. kinerja layanan dan/atau jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pasal 16
  1. Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah.
  2. Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka:
    1. kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS;
    2. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Paragraf 2
Tata Ruang

Pasal 17
  1. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, KLHS menjadi dasar perencanaan tata ruang wilayah.
  2. Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 18
  1. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
  2. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
    1. baku mutu air;
    2. baku mutu air limbah;
    3. baku mutu udara ambien;
    4. baku mutu emisi;
    5. baku mutu gangguan;
    6. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
    1. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
    2. mendapat izin dari Bupati sesuai kewenangannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 19
  1. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
  3. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
    1. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
    2. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
    3. kriteria baku kerusakan gambut;
    4. kriteria baku kerusakan karst;
    5. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
  4. Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain:
    1. kenaikan temperatur;
    2. badai;
    3. kekeringan.

Paragraf 5
Amdal

Pasal 20
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
  2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan tata ruang daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
  1. Dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
  2. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
    2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
    3. saran, masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
    4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
    5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
    6. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  3. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  4. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
  5. Dalam penyusunan dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

Pasal 22
  1. Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal.
  2. Sertifikat kompetensi penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 23
  1. Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Daerah.
  2. Komisi Penilai Amdal Daerah dibentuk oleh Bupati.
  3. Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal Daerah, terdiri atas :
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Anggota.
  4. Ketua Komisi Penilai Amdal Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
  5. Sekretaris Komisi Penilai Amdal Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Daerah;
  6. Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Izin Lingkungan.

Pasal 24
  1. Komisi Penilai Amdal Daerah wajib memiliki lisensi dari Bupati.
  2. Ketentuan persyaratan dan tatacara pemberian lisensi mengacu kepada Peraturan Menteri.
  3. Komisi Penilai Amdal (KPA) dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat.
  4. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    1. Ketua merangkap anggota yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris KPA;
    2. Anggota yang terdiri atas:
      1. ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
      2. ahli di bidang lingkungan hidup dari instansi lingkungan hidup;
      3. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
      4. instansi Lingkungan Hidup Pusat.
  5. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pejabat setingkat eselon III ex-officio yang membidangi Amdal pada Instansi Lingkungan Hidup di Daerah, dan anggota Sekretariat KPA yang terdiri dari staf pada Instansi Lingkungan Hidup.
  6. Keanggotan Sekretariat KPA Daerah dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
  8. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal Daerah, Bupati sesuai kewenangannya menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

Paragraf 6
UKL–UPL dan SPPL

Pasal 25
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib memiliki UKL–UPL.
  2. Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.

Pasal 26
  1. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL – UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  2. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
    1. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting;
    2. kegiatan usaha mikro dan kecil.
  3. Ketentuan mengenai UKL–UPL dan SPPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 7
Perizinan

Pasal 27
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan:
    1. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
    2. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL;
    3. permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
  3. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  4. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.

Pasal 28
  1. Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
  2. Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Kerangka Acuan Andal dan Andal serta RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
  3. Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
    1. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
    2. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
    3. profil usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 29
  1. Bupati wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.
  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
    1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi;
    2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;
    3. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 30
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 31
  1. Bupati wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 32
  1. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
  3. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penerbitan izin lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dan/atau telah beroperasi wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Pasal 33
  1. Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  2. Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
    2. pendanaan lingkungan hidup;
    3. insentif dan/atau disinsentif.

Pasal 34
  1. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
    2. penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
    3. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup;
    4. internalisasi biaya lingkungan hidup.
  2. Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
    2. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
    3. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
  3. Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:
    1. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
    2. pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup;
    3. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
    4. pengembangan asuransi lingkungan hidup;
    5. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
    6. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    7. pengembangan sistem lingkungan keuangan.

Paragraf 9
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 35
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
  1. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Paragraf 10
Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Pasal 36
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia untuk melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
  2. Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengkajian risiko;
    2. pengelolaan risiko;
    3. komunikasi risiko.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/21 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/22 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/24 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/25 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/26 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/27 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/28 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/29 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/30 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/31 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/32

Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
  1. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup;
  2. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dan berdampak pada penurunan fungsi konservasi, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup;
  3. perizinan kegiatan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perizinan tersebut.


BAB XX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 75
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari 2014

BUPATI CIAMIS,



H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari 2014

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,




H. HERDIAT S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 7 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/34 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/35 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/36 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/37 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/38 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/39 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/40 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/41 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/42 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/43 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/44 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/45 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/47 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/48 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/49 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/50