Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 7 Tahun 2014
 (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
  1. bahwa eksplorasi Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Ciamis dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
  12. Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/3 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/4 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/5 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/6 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/7 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/8 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/9 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/10 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/11 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/12 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/13 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/14 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/15 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/16 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/17 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/18 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/19 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/20 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/21 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/22 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/24 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/25 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/26 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/27 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/28 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/29 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/30 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/31 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/32 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/33 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/34 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/35 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/36 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/37 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/38 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/39 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/40 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/41 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/42 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/43 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/44 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/45 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/47 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/48 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/49 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/50