Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS
Pasal 1
Pasal 2
Paragraf Pertama
Kecamatan Sindangkasih
Pasal 3
Paragraf Kedua
Kecamatan Baregbeg
Pasal 4
Paragraf Ketiga
Kecamatan Panjalu Utara
Pasal 5
Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/12 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/13 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/14 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/15 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/16 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/17 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/18 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/19 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/20 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/21 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/22 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/24 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/25 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/26
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
|
BAB III
PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,
LUAS DAN BATAS WILAYAH
BAB III
PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,
LUAS DAN BATAS WILAYAH
Paragraf Pertama
Kecamatan Sindangkasih
Pasal 3
|
|
|
Paragraf Kedua
Kecamatan Baregbeg
Pasal 4
|
|
|
Paragraf Ketiga
Kecamatan Panjalu Utara
Pasal 5
|