Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS
Menimbang:
bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah di eks perwakilan kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Sukamantri, Lumbung, Purwadadi
dan Mangunjaya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk eks perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu mengatur pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya dengan Peraturan Daerah.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999, tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 44);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis sampai dengan Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 jo 22 Tahun 2002, tentang Perangkat Daerah.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Kabupaten Ciamis;
Bupati adalah Bupati Ciamis;
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Ciamis;
Desa adalah desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Induk, Kecamatan Induk yang telah dimekarkan dan Kecamatan yang baru dibentuk.
BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat;
Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi
sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya.
BAB III PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK, LUAS DAN BATAS WILAYAH
Paragraf Pertama Kecamatan Sindangkasih
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Sindangkasih yang semula berada di wilayah Kecamatan Cikoneng.
Wilayah Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Desa Cikoneng;
Desa Margaluyu;
Desa Cimari;
Desa Sindangsari;
Desa Gegempalan;
Desa Nasol;
Desa Kujang;
Desa Darmacaang;
Desa Panaragan;
Desa Sindangkasih;
Desa Gunungcupu;
Desa Budiasih;
Desa Budiharja;
Desa Sukaraja;
Desa Sukamanah;
Desa Sukasenang;
Desa Sukaresik;
Desa Wanasigra.
Wilayah Kecamatan Sindangkasih meliputi:
Desa Sindangkasih;
Desa Gunungcupu;
Desa Budiasih;
Desa Budiharja;
Desa Sukaraja;
Desa Sukamanah;
Desa Sukasenang;
Desa Sukaresik;
Desa Wanasigra.
Wilayah Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih meliputi:
Desa Cikoneng;
Desa Margaluyu;
Desa Cimari;
Desa Sindangsari;
Desa Gegempalan;
Desa Nasol;
Desa Kujang;
Desa Darmacaang;
Desa Panaragan.
Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 85.337 jiwa dan luas wilayah 65,46 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya
Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti
Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis
Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 41.034 jiwa dan luas wilayah 29,44 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kecamatan Cikoneng
Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti
Sebelah Timur: Kecamatan Cikoneng
Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 44.303 jiwa dan luas wilayah 36,03 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya
Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
Sebelah Barat: Kecamatan Sindangkasih
Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis
Paragraf Kedua Kecamatan Baregbeg
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis.
Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Kelurahan Ciamis;
Kelurahan Maleber;
Kelurahan Kertasari;
Kelurahan Cigembor;
Kelurahan Linggasari;
Kelurahan Sindangrasa;
Kelurahan Benteng;
Desa Penyingkiran;
Desa Pawindan;
Desa Imbanagara;
Desa Imbanagara Raya;
Desa Cisadap;
Desa Baregbeg;
Desa Sukamaju;
Desa Mekarjaya;
Desa Saguling;
Desa Petirhilir;
Desa Pusakanagara;
Desa Jelat;
Desa Karangampel;
Desa Sukamulya.
Wilayah Kecamatan Baregbeg meliputi:
Desa Baregbeg;
Desa Sukamaju;
Desa Mekarjaya;
Desa Saguling;
Desa Petirhilir;
Desa Pusakanagara;
Desa Jelat;
Desa Karangampel;
Desa Sukamulya.
Wilayah Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg meliputi:
Kelurahan Ciamis;
Kelurahan Maleber;
Kelurahan Kertasari;
Kelurahan Cigembor;
Kelurahan Linggasari;
Kelurahan Sindangrasa;
Kelurahan Benteng;
Desa Penyingkiran;
Desa Pawindan;
Desa Imbanagara;
Desa Imbanagara Raya;
Desa Cisadap.
Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 117.948 jiwa dan luas wilayah 65,25 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Cipaku
Sebelah Selatan: Kec. Cimaragas dan Kab. Tasikmalaya
Sebelah Barat: Kec. Cikoneng dan Kec. Sadananya
Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana
Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 36.857 jiwa dan luas wilayah 32,37 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Cipaku
Sebelah Selatan: Kec. Ciamis
Sebelah Barat: Kec. Sadananya
Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana
Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 81.091 jiwa dan luas wilayah 32,88 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Baregbeg
Sebelah Selatan: Kec. Cimaragas dan Kab. Tasikmalaya
Sebelah Barat: Kec. Cikoneng dan Kec. Sadananya
Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing
Paragraf Ketiga Kecamatan Panjalu Utara
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Panjalu Utara yang semula berada di wilayah Kecamatan Panjalu.
Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Desa Panjalu;
Desa Maparah;
Desa Ciomas;
Desa Sandingtaman;
Desa Mandalare;
Desa Kertamandala;
Desa Sukamantri;
Desa Hujungtiwu;
Desa Tenggeraharja;
Desa Bahara;
Desa Cibeureum;
Desa Sindanglaya;
Desa Mekarwangi.
Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
Desa Sukamantri;
Desa Hujungtiwu;
Desa Tenggeraharja;
Desa Cibeureum;
Desa Sindanglaya;
Desa Mekarwangi.
Wilayah Kecamatan Panjalu setelah dibentuknya Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
Desa Panjalu;
Desa Maparah;
Desa Ciomas;
Desa Sandingtaman;
Desa Mandalare;
Desa Kertamandala;
Desa Bahara;
Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.311 jiwa
dan luas wilayah 130,41 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kab. Majalengka
Sebelah Selatan: Kec. Sadananya dan Cihaurbeuti
Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
Sebelah Timur: Kec. Kawali dan Kec. Panawangan
Kecamatan Panjalu Utara mempunyai jumlah penduduk sebanyak 24.907 jiwa dan luas wilayah 63,33 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kab. Majalengka
Sebelah Selatan: Kec. Panjalu
Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
Sebelah Timur: Kec. Panawangan
Kecamatan Panjalu setelah dibentuknya Kecamatan Panjalu Utara mempunyai jumlah penduduk sebanyak 38.404 jiwa dan luas wilayah 67,08 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Panjalu Utara
Sebelah Selatan: Kec. Sadananya
Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
Sebelah Timur: Kec. Kawali
Paragraf Keempat Kecamatan Lumbung
Pasal 6
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Lumbung yang semula berada di wilayah Kecamatan Kawali.
Wilayah Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Desa Kawali;
Desa Kawalimukti;
Desa Talagasari;
Desa Sindangsari;
Desa Winduraja;
Desa Citeureup;
Desa Purwasari;
Desa Margamulya;
Desa Selasari;
Desa Karangpawitan;
Desa Lumbung;
Desa Lumbungsari;
Desa Darmaraja;
Desa Awiluar;
Desa Cikupa;
Desa Sukaraharja;
Desa Rawa;
Desa Sadewata;
Desa Linggapura.
Wilayah Kecamatan Lumbung meliputi:
Desa Lumbung;
Desa Lumbungsari;
Desa Darmaraja
Desa Awiluar;
Desa Cikupa;
Desa Sukaraharja;
Desa Rawa;
Desa Sadewata.
Wilayah Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung meliputi:
Desa Kawali;
Desa Kawalimukti;
Desa Talagasari;
Desa Sindangsari;
Desa Winduraja;
Desa Citeureup;
Desa Purwasari;
Desa Margamulya;
Desa Selasari;
Desa Karangpawitan;
Desa Linggapura.
Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.475 jiwa dan luas wilayah 61,25 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Panawangan
Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
Sebelah Barat: Kec. Panjalu
Sebelah Timur: Kec. Jatinagara
Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 27.774 jiwa dan luas wilayah 27,94 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Panawangan
Sebelah Selatan: Kec. Kawali
Sebelah Barat: Kec. Panjalu
Sebelah Timur: Kec. Kawali
Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 35.701 jiwa dan luas wilayah 33,31 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Panawangan
Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
Sebelah Barat: Kec. Lumbung
Sebelah Timur: Kec. Jatinagara
Paragraf Kelima Kecamatan Purwadadi
Pasal 7
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok.
Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Desa Sukanagara;
Desa Kalapasawit;
Desa Baregbeg;
Desa Cintaratu;
Desa Cintajaya;
Desa Tambakreja;
Desa Sidaharja;
Desa Sindangangin;
Desa Sidarahayu;
Desa Padaringan;
Desa Sukamulya;
Desa Puloerang;
Desa Purwadadi;
Desa Purwajaya;
Desa Pasirlawang;
Desa Bantardawa;
Desa Kutawaringin;
Desa Karangpaningal;
Desa Kertajaya.
Wilayah Kecamatan Purwadadi meliputi:
Desa Purwadadi;
Desa Purwajaya;
Desa Pasirlawang;
Desa Bantardawa;
Desa Kutawaringin;
Desa Karangpaningal;
Desa Sidarahayu;
Desa Padaringan;
Desa Sukamulya.
Wilayah Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi meliputi:
Desa Sukanagara;
Desa Kalapasawit;
Desa Baregbeg;
Desa Cintaratu;
Desa Cintajaya;
Desa Tambakreja;
Desa Sidaharja;
Desa Sindangangin;
Desa Puloerang;
Desa Kertajaya.
Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 82.463 jiwa dan luas wilayah 109,08 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Langensari Kota Banjar
Sebelah Selatan: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican
Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 34.818 jiwa dan luas wilayah 51,23 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Lakbok
Sebelah Selatan: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican
Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 47.645 jiwa dan luas wilayah 57,85 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Langensari Kota Banjar
Sebelah Selatan: Kec. Purwadadi
Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Paragraf Keenam Kecamatan Mangunjaya
Pasal 8
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Mangunjaya yang semula berada di wilayah Kecamatan Padaherang.
Wilayah Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk meliputi:
Desa Padaherang;
Desa Pasirgeulis;
Desa Karangmulya;
Desa Kedungwuluh;
Desa Karangpawitan;
Desa Cibogo;
Desa Maruyungsari;
Desa Panyutran;
Desa Paledah;
Desa Ciganjeng;
Desa Bojongsari;
Desa Sindangwangi;
Desa Sukanagara;
Desa Karangsari;
Desa Mangunjaya;
Desa Kertajaya;
Desa Sukamaju;
Desa Sindangjaya;
Desa Jangraga.
Wilayah Kecamatan Mangunjaya meliputi:
Desa Mangunjaya;
Desa Kertajaya;
Desa Sukamaju;
Desa Sindangjaya;
Desa Jangraga.
Wilayah Kecamatan Padaherang setelah dibentuknya Kecamatan Mangunjaya meliputi:
Desa Padaherang;
Desa Pasirgeulis;
Desa Karangmulya;
Desa Kedungwuluh;
Desa Karangpawitan;
Desa Cibogo;
Desa Maruyungsari;
Desa Panyutran;
Desa Paledah;
Desa Ciganjeng;
Desa Bojongsari;
Desa Sindangwangi;
Desa Sukanagara;
Desa Karangsari;
Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 89.178 jiwa dan luas wilayah 150,39 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Lakbok dan Kec. Banjarsari
Sebelah Selatan: Kec. Kalipucang
Sebelah Barat: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Wilayah Kecamatan Mangunjaya mempunyai jumlah penduduk sebanyak 28.269 jiwa dan luas wilayah 31,66 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Lakbok dan Banjarsari
Sebelah Selatan: Kec. Padaherang
Sebelah Barat: Kec. Banjarsari
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Kecamatan Padaherang setelah dibentuknya Kecamatan Mangunjaya mempunyai jumlah penduduk sebanyak 60.909 jiwa dan luas wilayah 118,73 Km2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Kec. Banjarsari dan Mangunjaya
Sebelah Selatan: Kec. Kalipucang
Sebelah Barat: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari
Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
Pasal 9
Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV KEWENANGAN KECAMATAN
Pasal 11
Kewenangan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya mencakup seluruh kewenangan bidang Pemerintahan, dengan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Lembaga Teknis Kecamatan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jumlah dan tata cara Lembaga Teknis Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan yang belum cukup diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan berlaku efektif setelah tahapan Pemilihan Umum 2004 dilaksanakan dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tahapan Pemilihan Umum dimaksud.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.