Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 15 Tahun 2004
 (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI CIAMIS
Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah di eks perwakilan kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Sukamantri, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk eks perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif;
  3. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu mengatur pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya dengan Peraturan Daerah.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999, tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
  11. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 44);
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis sampai dengan Tahun 2009;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 jo 22 Tahun 2002, tentang Perangkat Daerah.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Kabupaten Ciamis;
  3. Bupati adalah Bupati Ciamis;
  4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Ciamis;
  6. Desa adalah desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Induk, Kecamatan Induk yang telah dimekarkan dan Kecamatan yang baru dibentuk.


BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN


Pasal 2
  1. Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat;
  2. Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya.


BAB III
PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,
LUAS DAN BATAS WILAYAH



Paragraf Pertama
Kecamatan Sindangkasih

Pasal 3
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Sindangkasih yang semula berada di wilayah Kecamatan Cikoneng.
    1. Wilayah Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Desa Cikoneng;
      2. Desa Margaluyu;
      3. Desa Cimari;
      4. Desa Sindangsari;
      5. Desa Gegempalan;
      6. Desa Nasol;
      7. Desa Kujang;
      8. Desa Darmacaang;
      9. Desa Panaragan;
      10. Desa Sindangkasih;
      11. Desa Gunungcupu;
      12. Desa Budiasih;
      13. Desa Budiharja;
      14. Desa Sukaraja;
      15. Desa Sukamanah;
      16. Desa Sukasenang;
      17. Desa Sukaresik;
      18. Desa Wanasigra.
  1. Wilayah Kecamatan Sindangkasih meliputi:
    1. Desa Sindangkasih;
    2. Desa Gunungcupu;
    3. Desa Budiasih;
    4. Desa Budiharja;
    5. Desa Sukaraja;
    6. Desa Sukamanah;
    7. Desa Sukasenang;
    8. Desa Sukaresik;
    9. Desa Wanasigra.
  2. Wilayah Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih meliputi:
    1. Desa Cikoneng;
    2. Desa Margaluyu;
    3. Desa Cimari;
    4. Desa Sindangsari;
    5. Desa Gegempalan;
    6. Desa Nasol;
    7. Desa Kujang;
    8. Desa Darmacaang;
    9. Desa Panaragan.
    1. Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 85.337 jiwa dan luas wilayah 65,46 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya
      2. Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
      3. Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti
      4. Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis
    2. Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 41.034 jiwa dan luas wilayah 29,44 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kecamatan Cikoneng
      2. Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
      3. Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti
      4. Sebelah Timur: Kecamatan Cikoneng
    3. Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 44.303 jiwa dan luas wilayah 36,03 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya
      2. Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya
      3. Sebelah Barat: Kecamatan Sindangkasih
      4. Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis

Paragraf Kedua
Kecamatan Baregbeg

Pasal 4
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis.
    1. Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Kelurahan Ciamis;
      2. Kelurahan Maleber;
      3. Kelurahan Kertasari;
      4. Kelurahan Cigembor;
      5. Kelurahan Linggasari;
      6. Kelurahan Sindangrasa;
      7. Kelurahan Benteng;
      8. Desa Penyingkiran;
      9. Desa Pawindan;
      10. Desa Imbanagara;
      11. Desa Imbanagara Raya;
      12. Desa Cisadap;
      13. Desa Baregbeg;
      14. Desa Sukamaju;
      15. Desa Mekarjaya;
      16. Desa Saguling;
      17. Desa Petirhilir;
      18. Desa Pusakanagara;
      19. Desa Jelat;
      20. Desa Karangampel;
      21. Desa Sukamulya.
  1. Wilayah Kecamatan Baregbeg meliputi:
    1. Desa Baregbeg;
    2. Desa Sukamaju;
    3. Desa Mekarjaya;
    4. Desa Saguling;
    5. Desa Petirhilir;
    6. Desa Pusakanagara;
    7. Desa Jelat;
    8. Desa Karangampel;
    9. Desa Sukamulya.
  2. Wilayah Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg meliputi:
    1. Kelurahan Ciamis;
    2. Kelurahan Maleber;
    3. Kelurahan Kertasari;
    4. Kelurahan Cigembor;
    5. Kelurahan Linggasari;
    6. Kelurahan Sindangrasa;
    7. Kelurahan Benteng;
    8. Desa Penyingkiran;
    9. Desa Pawindan;
    10. Desa Imbanagara;
    11. Desa Imbanagara Raya;
    12. Desa Cisadap.
    1. Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 117.948 jiwa dan luas wilayah 65,25 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Cipaku
      2. Sebelah Selatan: Kec. Cimaragas dan Kab. Tasikmalaya
      3. Sebelah Barat: Kec. Cikoneng dan Kec. Sadananya
      4. Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana
  1. Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 36.857 jiwa dan luas wilayah 32,37 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Cipaku
    2. Sebelah Selatan: Kec. Ciamis
    3. Sebelah Barat: Kec. Sadananya
    4. Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana
  2. Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 81.091 jiwa dan luas wilayah 32,88 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Baregbeg
    2. Sebelah Selatan: Kec. Cimaragas dan Kab. Tasikmalaya
    3. Sebelah Barat: Kec. Cikoneng dan Kec. Sadananya
    4. Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing

Paragraf Ketiga
Kecamatan Panjalu Utara

Pasal 5
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Panjalu Utara yang semula berada di wilayah Kecamatan Panjalu.
  1. Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi:
    1. Desa Panjalu;
    2. Desa Maparah;
    3. Desa Ciomas;
    4. Desa Sandingtaman;
    5. Desa Mandalare;
    6. Desa Kertamandala;
    7. Desa Sukamantri;
    8. Desa Hujungtiwu;
    9. Desa Tenggeraharja;
    10. Desa Bahara;
    11. Desa Cibeureum;
    12. Desa Sindanglaya;
    13. Desa Mekarwangi.
  2. Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
    1. Desa Sukamantri;
    2. Desa Hujungtiwu;
    3. Desa Tenggeraharja;
    4. Desa Cibeureum;
    5. Desa Sindanglaya;
    6. Desa Mekarwangi.
  3. Wilayah Kecamatan Panjalu setelah dibentuknya Kecamatan Panjalu Utara meliputi:
    1. Desa Panjalu;
    2. Desa Maparah;
    3. Desa Ciomas;
    4. Desa Sandingtaman;
    5. Desa Mandalare;
    6. Desa Kertamandala;
    7. Desa Bahara;
  1. Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.311 jiwa dan luas wilayah 130,41 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kab. Majalengka
    2. Sebelah Selatan: Kec. Sadananya dan Cihaurbeuti
    3. Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
    4. Sebelah Timur: Kec. Kawali dan Kec. Panawangan
  2. Kecamatan Panjalu Utara mempunyai jumlah penduduk sebanyak 24.907 jiwa dan luas wilayah 63,33 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kab. Majalengka
    2. Sebelah Selatan: Kec. Panjalu
    3. Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
    4. Sebelah Timur: Kec. Panawangan
  3. Kecamatan Panjalu setelah dibentuknya Kecamatan Panjalu Utara mempunyai jumlah penduduk sebanyak 38.404 jiwa dan luas wilayah 67,08 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Panjalu Utara
    2. Sebelah Selatan: Kec. Sadananya
    3. Sebelah Barat: Kec. Panumbangan
    4. Sebelah Timur: Kec. Kawali

Paragraf Keempat
Kecamatan Lumbung

Pasal 6
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Lumbung yang semula berada di wilayah Kecamatan Kawali.
  1. Wilayah Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk meliputi:
    1. Desa Kawali;
    2. Desa Kawalimukti;
    3. Desa Talagasari;
    4. Desa Sindangsari;
    5. Desa Winduraja;
    6. Desa Citeureup;
    7. Desa Purwasari;
    8. Desa Margamulya;
    9. Desa Selasari;
    10. Desa Karangpawitan;
    11. Desa Lumbung;
    12. Desa Lumbungsari;
    13. Desa Darmaraja;
    14. Desa Awiluar;
    15. Desa Cikupa;
    16. Desa Sukaraharja;
    17. Desa Rawa;
    18. Desa Sadewata;
    19. Desa Linggapura.
  2. Wilayah Kecamatan Lumbung meliputi:
    1. Desa Lumbung;
    2. Desa Lumbungsari;
    3. Desa Darmaraja
    4. Desa Awiluar;
    5. Desa Cikupa;
    6. Desa Sukaraharja;
    7. Desa Rawa;
    8. Desa Sadewata.
  1. Wilayah Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung meliputi:
    1. Desa Kawali;
    2. Desa Kawalimukti;
    3. Desa Talagasari;
    4. Desa Sindangsari;
    5. Desa Winduraja;
    6. Desa Citeureup;
    7. Desa Purwasari;
    8. Desa Margamulya;
    9. Desa Selasari;
    10. Desa Karangpawitan;
    11. Desa Linggapura.
    1. Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.475 jiwa dan luas wilayah 61,25 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
      3. Sebelah Barat: Kec. Panjalu
      4. Sebelah Timur: Kec. Jatinagara
    2. Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 27.774 jiwa dan luas wilayah 27,94 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Kawali
      3. Sebelah Barat: Kec. Panjalu
      4. Sebelah Timur: Kec. Kawali
    3. Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 35.701 jiwa dan luas wilayah 33,31 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
      3. Sebelah Barat: Kec. Lumbung
      4. Sebelah Timur: Kec. Jatinagara

Paragraf Kelima
Kecamatan Purwadadi

Pasal 7
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok.
    1. Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Desa Sukanagara;
      2. Desa Kalapasawit;
      3. Desa Baregbeg;
      4. Desa Cintaratu;
      5. Desa Cintajaya;
      6. Desa Tambakreja;
      7. Desa Sidaharja;
      8. Desa Sindangangin;
      9. Desa Sidarahayu;
      10. Desa Padaringan;
      11. Desa Sukamulya;
      12. Desa Puloerang;
      13. Desa Purwadadi;
      14. Desa Purwajaya;
      15. Desa Pasirlawang;
      16. Desa Bantardawa;
      17. Desa Kutawaringin;
      18. Desa Karangpaningal;
      19. Desa Kertajaya.
  1. Wilayah Kecamatan Purwadadi meliputi:
    1. Desa Purwadadi;
    2. Desa Purwajaya;
    3. Desa Pasirlawang;
    4. Desa Bantardawa;
    5. Desa Kutawaringin;
    6. Desa Karangpaningal;
    7. Desa Sidarahayu;
    8. Desa Padaringan;
    9. Desa Sukamulya.
  2. Wilayah Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi meliputi:
    1. Desa Sukanagara;
    2. Desa Kalapasawit;
    3. Desa Baregbeg;
    4. Desa Cintaratu;
    5. Desa Cintajaya;
    6. Desa Tambakreja;
    7. Desa Sidaharja;
    8. Desa Sindangangin;
    9. Desa Puloerang;
    10. Desa Kertajaya.
    1. Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 82.463 jiwa dan luas wilayah 109,08 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Langensari Kota Banjar
      2. Sebelah Selatan: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican
      3. Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
      4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
  1. Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 34.818 jiwa dan luas wilayah 51,23 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Lakbok
    2. Sebelah Selatan: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican
    3. Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
    4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
  2. Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 47.645 jiwa dan luas wilayah 57,85 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Langensari Kota Banjar
    2. Sebelah Selatan: Kec. Purwadadi
    3. Sebelah Barat: Kec. Pataruman Kota Banjar
    4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah

Paragraf Keenam
Kecamatan Mangunjaya

Pasal 8
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Mangunjaya yang semula berada di wilayah Kecamatan Padaherang.
  1. Wilayah Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk meliputi:
    1. Desa Padaherang;
    2. Desa Pasirgeulis;
    3. Desa Karangmulya;
    4. Desa Kedungwuluh;
    5. Desa Karangpawitan;
    6. Desa Cibogo;
    7. Desa Maruyungsari;
    8. Desa Panyutran;
    9. Desa Paledah;
    10. Desa Ciganjeng;
    11. Desa Bojongsari;
    12. Desa Sindangwangi;
    13. Desa Sukanagara;
    14. Desa Karangsari;
    15. Desa Mangunjaya;
    16. Desa Kertajaya;
    17. Desa Sukamaju;
    18. Desa Sindangjaya;
    19. Desa Jangraga.
  2. Wilayah Kecamatan Mangunjaya meliputi:
    1. Desa Mangunjaya;
    2. Desa Kertajaya;
    3. Desa Sukamaju;
    4. Desa Sindangjaya;
    5. Desa Jangraga.
  3. Wilayah Kecamatan Padaherang setelah dibentuknya Kecamatan Mangunjaya meliputi:
    1. Desa Padaherang;
    2. Desa Pasirgeulis;
    3. Desa Karangmulya;
    4. Desa Kedungwuluh;
    5. Desa Karangpawitan;
    6. Desa Cibogo;
    7. Desa Maruyungsari;
    8. Desa Panyutran;
    9. Desa Paledah;
    10. Desa Ciganjeng;
    11. Desa Bojongsari;
    12. Desa Sindangwangi;
    13. Desa Sukanagara;
    14. Desa Karangsari;
    1. Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 89.178 jiwa dan luas wilayah 150,39 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Lakbok dan Kec. Banjarsari
      2. Sebelah Selatan: Kec. Kalipucang
      3. Sebelah Barat: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari
      4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
    2. Wilayah Kecamatan Mangunjaya mempunyai jumlah penduduk sebanyak 28.269 jiwa dan luas wilayah 31,66 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Lakbok dan Banjarsari
      2. Sebelah Selatan: Kec. Padaherang
      3. Sebelah Barat: Kec. Banjarsari
      4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah
    3. Kecamatan Padaherang setelah dibentuknya Kecamatan Mangunjaya mempunyai jumlah penduduk sebanyak 60.909 jiwa dan luas wilayah 118,73 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Banjarsari dan Mangunjaya
      2. Sebelah Selatan: Kec. Kalipucang
      3. Sebelah Barat: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari
      4. Sebelah Timur: Prop. Jawa Tengah

Pasal 9
Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10
Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


BAB IV
KEWENANGAN KECAMATAN


Pasal 11
Kewenangan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya mencakup seluruh kewenangan bidang Pemerintahan, dengan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN


Pasal 12
  1. Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
  1. Lembaga Teknis Kecamatan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jumlah dan tata cara Lembaga Teknis Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 15
Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Ketentuan yang belum cukup diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan berlaku efektif setelah tahapan Pemilihan Umum 2004 dilaksanakan dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tahapan Pemilihan Umum dimaksud.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Disahkan di Ciamis
pada tanggal 12 Maret 2004

BUPATI CIAMIS,



H. OMA SASMITA S.

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 12 Maret 2004

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,




Drs. H. DEDI A. RISWANDI, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2004 NOMOR 15 SERI D Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/24 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/25 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/26