Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 11
|
- Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
- Desa Meruyung;
- Desa Limo;
- Desa Cinere;
- Desa Pangkalanjati Lama;
- Desa Pangkalanjati Baru;
- Desa Gandul;
- Desa Krukut;
- Desa Grogol.
- Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Kecamatan Sawangan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 12
|
- Membentuk Kecamatan Dramaga di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
- Desa Dramaga;
- Desa Marga Jaya;
- Desa Neglasari;
- Desa Sinarsari;
- Desa Petir;
- Desa Purwasari;
- Desa Sukawening;
- Desa Sukadamai;
- Desa Babakan;
- Desa Cikarawang;
- Desa Situgede;
- Desa Bubulak;
- Desa Sindangbarang;
- Desa Ciherang;
- Desa Balumbang Jaya.
|