Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat;
Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi
sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya.
BAB III PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK, LUAS DAN BATAS WILAYAH
Paragraf Pertama Kecamatan Sindangkasih
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Sindangkasih yang semula berada di wilayah Kecamatan Cikoneng.
Wilayah Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk meliputi: