Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Paragraf Kelima
Kecamatan Purwadadi
Pasal 7
|
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok.
- Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi:
- Desa Sukanagara;
- Desa Kalapasawit;
- Desa Baregbeg;
- Desa Cintaratu;
- Desa Cintajaya;
- Desa Tambakreja;
- Desa Sidaharja;
- Desa Sindangangin;
- Desa Sidarahayu;
- Desa Padaringan;
- Desa Sukamulya;
- Desa Puloerang;
- Desa Purwadadi;
- Desa Purwajaya;
- Desa Pasirlawang;
- Desa Bantardawa;
- Desa Kutawaringin;
- Desa Karangpaningal;
- Desa Kertajaya.
|