Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Paragraf Kelima
Kecamatan Purwadadi

Pasal 7
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok.
    1. Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Desa Sukanagara;
      2. Desa Kalapasawit;
      3. Desa Baregbeg;
      4. Desa Cintaratu;
      5. Desa Cintajaya;
      6. Desa Tambakreja;
      7. Desa Sidaharja;
      8. Desa Sindangangin;
      9. Desa Sidarahayu;
      10. Desa Padaringan;
      11. Desa Sukamulya;
      12. Desa Puloerang;
      13. Desa Purwadadi;
      14. Desa Purwajaya;
      15. Desa Pasirlawang;
      16. Desa Bantardawa;
      17. Desa Kutawaringin;
      18. Desa Karangpaningal;
      19. Desa Kertajaya.