Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 28
|
|
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Cijaku.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cikulur.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kedaleman.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Curug.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pamulang Barat.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pejaten.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Tanjungbungin.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Jatiasih.
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kedungwaringin
|
