Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung meliputi:
    1. Desa Kawali;
    2. Desa Kawalimukti;
    3. Desa Talagasari;
    4. Desa Sindangsari;
    5. Desa Winduraja;
    6. Desa Citeureup;
    7. Desa Purwasari;
    8. Desa Margamulya;
    9. Desa Selasari;
    10. Desa Karangpawitan;
    11. Desa Linggapura.
    1. Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.475 jiwa dan luas wilayah 61,25 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
      3. Sebelah Barat: Kec. Panjalu
      4. Sebelah Timur: Kec. Jatinagara
    2. Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 27.774 jiwa dan luas wilayah 27,94 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Kawali
      3. Sebelah Barat: Kec. Panjalu
      4. Sebelah Timur: Kec. Kawali
    3. Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung mempunyai jumlah penduduk sebanyak 35.701 jiwa dan luas wilayah 33,31 Km2 dengan batas-batas:
      1. Sebelah Utara: Kec. Panawangan
      2. Sebelah Selatan: Kec. Cipaku
      3. Sebelah Barat: Kec. Lumbung
      4. Sebelah Timur: Kec. Jatinagara