Log publik utama
Tampilan
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 9 Januari 2025 07.24 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 23 2014.pdf/432 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 119 -</center> {| class="wikitable" |- | '''NO'''|| '''SUB URUSAN''' || '''PEMERINTAH PUSAT'''||'''DAERAH PROVINSI'''|| '''DAERAH<br/>KABUPATEN/KOTA''' |- | 1|| 2|| 3 || 4|| 5 |- | || || || Produksi < 6000 m<sup>3</sup>/tahun.|| Contoh |- | Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh |} SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1 2 3 4 produksi < 6...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 06.22 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 23 2014.pdf/460 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA </center> <center>- 147 -</center> ::{{PUU-nomor|n=a|m=4|Sub urusan bahasa dan sastra:}} a. pembinaan bahasa dan sastra Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi kewenangan Daerah provinsi; dan c. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenanga...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 06.16 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 23 2014.pdf/459 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' - 146 Perincian pembagian Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi Urusan Pemerintahan bidang pendidikan adalah sebagai berikut: 1. Sub urusan manajemen pendidikan: a. penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi; dan c. pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usi...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 05.16 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/201 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 97 -</center> Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: {{PUU-nomor|n=1| |barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh ralryat banyak meliputi:}} a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; 0 garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 05.14 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/200 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 96 -</center> Ayat (1a) :Huruf a ::Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk mendorong ekspor, salah satunya berupa kemudahan dalam mendukung kegiatan pengusaha yang melakukan ekspor. ::Yang dimaksud dengan melakukan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tanpa melalui penyerahan kepada pihak lain. :Huruf b ::Cuku...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 05.05 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/199 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 95 -</center> {{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=c|m=3 |Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.}}}} ::::Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu" merupakan: {{PUU-pasal|{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=c|m=3 |Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 04.56 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/198 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 94 -</center< ::Ayat (9c) :::Cukup jelas. ::Ayat (10) :::Dihapus. ::Ayat (11) :::Dihapus. ::Ayat (12) :::Dihapus. ::Ayat (13) :::Dihapus. Ayat (15) :::Cukup jelas. Angka 5 Pasal 9A Ayat ( 1) Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor o...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 04.54 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/197 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 04.50 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/196 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 92 -</center> Ayat (6b) :Dihapus. Ayat (6c) :Cukup jelas. Ayat (6d) :Cukup jelas. Ayat (6e) :Cukup jelas. Ayat (6f) :Cukup jelas. Ayat (69) :Cukup jelas. Ayat (7) :Dihapus. Ayat (7a) :Dihapus. :Ayat (7b) Dihapus. Ayat (8) :Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikred...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 04.47 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/195 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 04.25 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/194 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 90 -</center {{PUU-nomor|n=a|m=2 |penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif linal sebesar 2% (dua persen); |penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 03.06 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/193 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 89 -</center> :Apabila dalam pemeriksaan dimaksud ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, ketentuan ini tidak berlaku. Ayat (5) :Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" adalah penyerahan barang ataujasayang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai pajak Pertambahan Nilai. Terdapat dua perlakuan pajak Masukan atas penyerahan yang terutang...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 02.42 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/192 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88Ayat (4a) Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (41 dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan tedadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melak...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 02.32 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/191 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Contoh: Masa Pajak Mei 2023 Pajak Keluaran Rp2.000.000,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Pajak yang lebih dibayar : Rp4 .000,00 (-) Rp2.500.00...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 02.14 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/190 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 01.59 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/189 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 85 -</center> Angka 3 :Pasal 8A ::Ayat (1) :::Contoh: {{PUU-nomor|n=a|m=1|Penerapan tarif 12%(dua belas persen) Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = l2o/o x Rp10.000.000,00 : Rp1.200.000,00. pajak Pertambahan Nilai sebesar Rpl.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupia...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 01.34 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/222 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 _ Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan hukum di bidang cukai bersifat restoratiue justice yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai yang berperan sebagai korban adalah negara, karena negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di bidang cukai. Ayat (a) Cukup jelas. A...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 01.34 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/221 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 01.30 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/220 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 01.25 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/219 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 115 -</center> Huruf b Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazirn disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whislcy, dan yang sejenis. Yang dimaksud dengan "konsentrat mengandung etil alkohol" adalah bahan yang yang me...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 01.19 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/218 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 114 -</center> :::Yang dimaksud dengan "adaptasi perubahan iklim" adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Januari 2025 01.16 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/217 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 9 Januari 2025 01.09 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/216 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center> - 112 -</center> - {{PUU|pasal|PUU-nomor|n=a|m=b |Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax/ untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara; |Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesua...) Tag: Belum diuji baca
- 8 Januari 2025 06.54 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/495 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 495 - III. Bia a Ga"i, Honor, atau Pemba aran se·enis Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan kepada Pegawai atau Peneliti yang Dipekerj akan Nama Penerima Pembebanan Jumlah Dibebankan (Rp) NPWP Penerima Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Biaya Proposal Litbang No.: dst. ... (34) (30) 1 2 3 dst. TOTAL BIAVA GAJI/HONOR TAHUN PAJAK BERJALAN IV. Bia a arkan terkait Ker·a Sama Ke iatan Penelitian dan Pen Partn...) Tag: Belum diuji baca
- 8 Januari 2025 05.37 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/493 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 493 - 2. {| class="wikitable" |+ Teks takarir |- | Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh |- | Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh |- | Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh || Contoh |- | Contoh || Contoh || Contoh ||...) Tag: Belum diuji baca
- 8 Januari 2025 01.59 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/510 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 510 -</center> {{PUU-konsideran|ket=ZZ. |CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA }} <center><big>KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA </big></br>DIREKTORATJENDERALPAJAK<br/> •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••...') Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 08.43 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/472 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 472 -</center> <center>'''<big>NOTA PEMBATALAN</big>'''</center> <center>Nomor Nota Pembatalan: ........ Tanggal Nota Pembatalan: ........ </center> <center>(atas nomor Faktur Pajak: ......... Tanggal ......... )</center> <center> {|class="wikitable" style="border:0" |colspan=4|Penerima Jasa Kena Pajak: |- |Nama <br/>Alamat<br/>NPWP||colspan=3|: .........<br/>: .........<br/>: ......... |- |colspan=4|Pemberi Jasa Kena Pajak: |- |Nama...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 05.23 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/469 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 469 -</center> RR. CONTOH FORMAT NOTA RETUR ===NOTARETUR=== Nomor Nota Retur: ........ Tanggal Nota Retur: (atas nomor Faktur Pajak: ......... Tanggal ......... ) Pembeli Barang Kena Pajak: Nama Alamat: NPWP ......... ......... .......... Penjual Barang Kena Pajak: Nama Alamat: NPWP No. .......... ......... ......... Kode Barang Harga Jual berdasarkan Nama Barang Kena Harga Jual (Rp) Faktur Pajak Harga Jual yang diretur P...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 05.17 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/468 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 468 -</center> {{PUU|konsideran|{{PUU-konsideran|{{PUU-nomor|n=1|m=2 |tanggal kontrak/perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak /perjanjian atas ekspor Jasa Kena Pajak, |nomor Pemberitahuan Ekspor Barang diisi sesuai dengan Nomor Pemberitahuan Ekspor Barang atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak, dan |nomor nota pelayanan ekspor diisi sesuai dengan nomor nota pelayanan ekspor atas jenis baran...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 03.35 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/390 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 390 -</center> <center>PETUNJUK PENGISIAN<br/>SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN <br/>PAJAK UNTUK UTANG PAJAK </center> {{PUU-konsideran|ket=Nomor (1)|Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan.}} {{PUU-konsideran|ket=Nomor (2)|Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.}} Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor Nomor Nomor Nomor (10) (11) (12) (13)...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 02.58 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/621 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>- 621 -</center> {|class="wikitable" |770||6907.21.91||- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir |- | 771 772 773 6907.21.92 6907 .21. 93 6907.21.94 6907.22 774 6907.22.91 775 776 777 6907.22.92 6907.22.93 6907.22.94 6907.23 778 6907.23.91 779 780 781 6907.23.92 6907.23.93 6907.23.94 69.11 782 783 784 6911.10.00 6911.90.00 6912.00.00 785 786 787 69.13 6913.90 6913.90.10 69.14 6914.10.00 6914.90....) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 01.33 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/169 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>RESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 159 -</center> (21 Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh: a. orang atau badan hukum selaku kuasa (3) 2 pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aya...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 01.26 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/703 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA </center> <center>- 693 -</center> {{PUU-nomor|n=1|m=26 |Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A }} (1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Pengawasan dan pelay...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 15.07 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/118 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/> REPUBLIK INDONESIA </center> <center>- 108 -</center> {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|n=1|m=3 |Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36Bl ayat (4) huruf d yang menyatakan Bangunan Gedung memenuhi standar teknis Bangunan Gedung. |Penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 14.52 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/117 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>PRESIDEN <br/>REPUBLIK INDONESIA</center> <center>- 107 -</center> {{PUU-pasal|{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=c |pekerjaan struktur atas; dan |pengujian.}}}}}} (5) Dalam melaksanakan inspeksi (6) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, pfosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal pelaksanaan diperlu...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 14.48 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/116 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 14.31 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/115 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLIK INDONESIA -105- (3) (4) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedanjian tertulis antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan (5) (6) (71 (8) 33. 34. perundang-undan...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 14.18 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/114 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 14.15 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/113 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.50 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/111 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.43 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/110 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.39 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/109 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.31 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/108 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.23 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/107 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.17 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/106 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.06 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/105 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.57 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/104 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.16 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/103 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.09 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/102 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.02 Esa Fadjri bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/101 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca