Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2023 | ||
Pajak Keluaran | = | Rp 2.000.000,00 |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
= | Rp4.500.000,00(-) |
Pajak yang lebih dibayar | = | Rp2.500.000,00 |
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2023. | ||
Masa Pajak Juni 2023. | ||
Pajak Keluaran | = | Rp3.000.000,00 |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
= | Rp2.000.000,00 (-) |
Pajak yang kurang dibayar |
= | Rp1.000.000,00 |
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak mei 2023 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2023 |
= | Rp2.500.000,00 (-) |
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2023 |
= | Rp1.500.000,00 |
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2023.
Ayat (4a) . . .
SK No 115695 A