Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 87 -

Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Contoh:

Masa Pajak Mei 2023
Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan
= Rp4.500.000,00(-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2023.
Masa Pajak Juni 2023.
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan
= Rp2.000.000,00 (-)
Pajak yang kurang
dibayar
= Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar
dari Masa Pajak mei 2023
yang dikompensasikan ke
Masa Pajak Juni 2023
= Rp2.500.000,00 (-)
Pajak yang lebih dibayar
Masa Pajak Juni 2023
= Rp1.500.000,00


Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2023.


Ayat (4a) . . .

SK No 115695 A