Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 94 -
Pemerintah Pusat benyenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 828, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 82B
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),