Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 93 -
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf c
Dihapus.
Huruf d
Dihapus.
Huruf e
Dihapus.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dihapus.
Huruf i
Dihapus.
Huruf j
Dihapus.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (9a)

Cukup jelas.

Ayat (9b)

Cukup jelas.


Ayat (9c) . . .


SK No 115701 A