Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 693 -
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: