Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/468

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

468


  1. tanggal kontrak/perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak /perjanjian atas ekspor Jasa Kena Pajak,
  2. nomor Pemberitahuan Ekspor Barang diisi sesuai dengan Nomor Pemberitahuan Ekspor Barang atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak, dan
  3. nomor nota pelayanan ekspor diisi sesuai dengan nomor nota pelayanan ekspor atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak,
  1. untuk ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud:
  1. nomor dan tanggal faktur penjualan (invoice) diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud yang dilakukan, dan
  2. tanggal kontrak/perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak / perjanjian atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah maka:

  1. hanya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (6), yang harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak seharusnya dibuat; dan
  2. untuk dokumen pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.