Halaman ini tervalidasi
- 96 -
|
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya. |
- Pasal 93 dihapus.
- Pasal 102 dihapus.
- Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
|
yang . . .
SK No 176107 A