Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/217

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 113 -
Yang dimaksud nilai faktor emisi adalah nilai koefisien yang menghubungkan jumlah emisi rata-rata yang dilepaskan ke atmosfer dari sumber tertentu relatif terhadap unit aktivitas atau proses yang terkait pelepasan emisi karbon.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Karbon dioksida ekuivalen (CO2e) merupakan representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4).
Yang dimaksud dengan "setara" adalah satuan konversi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) antara lain ke satuan massa dan satuan volume.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Ayat(11)

Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Ayat (12)

Yang dimaksud dengan "pengendalian perubahan iklim" adalah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Yang dimaksud "mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.


Yang . . .

SK No 115721 A