Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 92 -

Ayat (6b)

Dihapus.

Ayat (6c)

Cukup jelas.

Ayat (6d)

Cukup jelas.

Ayat (6e)

Cukup jelas.

Ayat (6f)

Cukup jelas.

Ayat (69)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Dihapus.

Ayat (7a)

Dihapus.

Ayat (7b)

Dihapus.

Ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Dihapus.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.


Ketentuan . . .

SK No 115700 A