Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6b)
- Dihapus.
Ayat (6c)
- Cukup jelas.
Ayat (6d)
- Cukup jelas.
Ayat (6e)
- Cukup jelas.
Ayat (6f)
- Cukup jelas.
Ayat (69)
- Cukup jelas.
Ayat (7)
- Dihapus.
Ayat (7a)
- Dihapus.
Ayat (7b)
- Dihapus.
Ayat (8)
- Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
- Huruf a
- Dihapus.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Ketentuan . . .
SK No 115700 A