Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 91 -

  1. memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
  4. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
  5. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan ;
  6. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  7. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
  8. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan emperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal di daerah masing-masing.
  1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71
  1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Pemerintah . . .

SK No 176102 A