Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 91 -
memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan ;
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan emperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal di daerah masing-masing.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.