Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/195

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

91

Contoh:
Pengusaha Kena Pajak melakukan 3 (tiga) macam penyerahan, yaitu:
  1. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta sebesar rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif normal 12% (dua belas persen);
  2. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif final 2% (dua persen);
  3. penyerahan yang tidak terutang pajak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanpa memungut Pajak Keluaran.
Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp4.600.0O0,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Ayat (6a)

Cukup jelas


Ayat (6b) . . .


SK No 115699 A