Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
91
- Contoh:
- Pengusaha Kena Pajak melakukan 3 (tiga) macam penyerahan, yaitu:
|
- Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
- Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp4.600.0O0,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
- Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (6a)
- Cukup jelas
Ayat (6b) . . .
SK No 115699 A