Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 159 -
Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
orang atau badan hukum selaku kuasapemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli
waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan substantif.
Besarnya biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: