Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1a)
- Huruf a
- Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk mendorong ekspor, salah satunya berupa kemudahan dalam mendukung kegiatan pengusaha yang melakukan ekspor.
- Yang dimaksud dengan melakukan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tanpa melalui penyerahan kepada pihak lain.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Barang . . .
SK No 115704 A