Halaman ini tervalidasi
- 93 -
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
|
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
- Pasal 79 dihapus.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
|
(2) Pemerintah . . .
SK No 176104 A