Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/432

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 119 -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
Produksi < 6000 m3/tahun.
h. Pelaksanaan pengeloaan KHDTK untuk kepentingan religi
3 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya a. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
b. Penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar.
c. Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

d. Penyelenggaraan pemanfaatan jenis

a. Pelaksanaan, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
Pelaksanaan perlindungan

tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
c. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai

Pelaksanaan pengelolaan TAHURA kabupaten/kota