Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 85 -

Angka 3

Pasal 8A
Ayat (1)
Contoh:
  1. Penerapan tarif 12%(dua belas persen)
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 12% x Rp10.000.000,00 : Rp1.200.000,00. pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.
  1. Penerapan tarif 12% (dua belas persen)
Seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 12% (dua belas persen) dengan Nilai Impor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
  1. Penerapan tarif 0% (nol persen)
Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 : Rp0,00. pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9
Ayat (1)
Dihapus


Ayat (2) . . .


SK No 115693 A