Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3
- Pasal 8A
- Ayat (1)
- Contoh:
- Contoh:
- Penerapan tarif 12%(dua belas persen)
- Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 12% x Rp10.000.000,00 : Rp1.200.000,00. pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.
- Penerapan tarif 12% (dua belas persen)
- Seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 12% (dua belas persen) dengan Nilai Impor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% x Rp10.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
- Penerapan tarif 0% (nol persen)
- Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 : Rp0,00. pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.
- Ayat (2)
- Dihapus.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Angka 4
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Dihapus
Ayat (2) . . .
SK No 115693 A