Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/222

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 118 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan hukum di bidang cukai bersifat restorative justice yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai yang berperan sebagai korban adalah negara, karena negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di bidang cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana yang terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, serta dokumen dan surat.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Angka 3

Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar dinilai cukup untuk memberikan penjeraan dan merupakan wujud keseimbangan antara restorative justice dan fiscal recovery.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4) . . .


SK No 115726 A