Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan hukum di bidang cukai bersifat restorative justice yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai yang berperan sebagai korban adalah negara, karena negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di bidang cukai.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana yang terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, serta dokumen dan surat.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Angka 3
- Pasal 64
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar dinilai cukup untuk memberikan penjeraan dan merupakan wujud keseimbangan antara restorative justice dan fiscal recovery.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
SK No 115726 A