Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/194

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 90 -
  1. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif linal sebesar 2% (dua persen);
  2. penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanpa memungut Pajak Keluaran.
Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
  1. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  3. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.400.000,00 hanya sebesar Rpl.500.000,00 yang berasal dari Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Ayat (6)

Dalam hal Pajak Masuk4n untuk penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.


Contoh: . . .


SK No 115698 A