Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 94 -
Ayat (9c)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Dihapus.
Ayat (12)
Dihapus.
Ayat (13)
Dihapus.
Ayat (14)
Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 9A
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang:
  1. mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan ;
  2. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun pembayarannya; atau
  3. memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal,
dan/atau


c. Pengusaha . . .


SK No 115702 A