Lompat ke isi

Berkas:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pranala ke halaman indeks
Pergi ke halaman
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →

Ukuran asli (1.850 × 2.567 piksel, ukuran berkas: 211 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 22 halaman)

Ringkasan

[sunting]

Sumber : http://www.jdihukum.semarang.go.id/perda/1996/PERDA%20NO%205%20TH%201996.pdf

Jenis lisensi

[sunting]

Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 Januari 2012 05.54Miniatur versi sejak 10 Januari 2012 05.541.850 × 2.567, 22 halaman (211 KB)Tjmoel (bicara | kontrib)Sumber : http://www.jdihukum.semarang.go.id/perda/1996/PERDA%20NO%205%20TH%201996.pdf