Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
  1. Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan bentuk dan ukuran nota penjualan yang wajib dipergunakan pengusaha



Pasal 10
  1. Dalam pemungutan Pajak, pengusaha dapat mempergunakan mesin cash register/komputer dengan persetujuan Walikotamadya Kepala daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Dalam hal pengusaha mempergunakan mesin cash register/komputer maka pajak diprogramkan pada pengoperasian mesin cash register/komputer tersebut.
  3. Terhadap penggunaan mesin cash register/komputer, Walikotamadya Kepala Daerah berhak untuk memeriksa pengoperasian dan catatan-catatan yang berkaitan dengan mesin cash register/komputer tersebut.



Pasal 11
  1. Bagi pengusaha yang baru, diwajibkan memungut dan menyetorkan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal mulai melakukan kegiatan.
  2. Walikotamadya Kepala Daerah, berhak menentukan waktu pemungutan dan penyetoran Pajak selain yang diatur didalam ayat (1) Pasal ini.



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA


Pasal 12
  1. Pengusaha berhak menolah petugas-petugas Pajak yang akan melaksanakan pemeriksaan/penelitian tanpa dilengkapi surat tugas.
  2. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar jumlah tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, maka pengusaha mendapat hak utama atas barang-barang bergerak milik wajib pajak tersebut yang nilainya sama dengan jumlah tambahan yang harus dibayarnya sampai pajak dipenuhi yang pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.