Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 7 -


BAB IV
TARIP PAJAK


Pasal 6
Besarnya pajak ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran dengan pembulatan keatas sejumlah Rp. 100,00 (seratus rupiah).



BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK


Pasal 7
  1. Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pengusaha diperkenankan menambahkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang semestinya.
  2. Dalam hal pengusaha menambahkan jumlah pembayaran yang semestinya dengan 10% (sepuluh perseratus) maka orang yang melakukan pembayaran diwajibkan membayar jumlah tambahan tersebut.
  3. Apabila pengusaha tidak menambahkan pembayaran sebesar 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, maka semua jumlah pembayaran yang diterima tersebut, ditetapkan sudah termasuk pajak.



Pasal 8
Pajak juga dipungut terhadap semua jumlah pembayaran harga makanan dan atau minuman dirumah makan yang tidak dinikmati ditempat.



Pasal 9
  1. Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan rumah makan dan atau hotel yang dikenakan pajak dengan memasang tanda-tandanya yang dapat dilihat dan dibaca oleh umum.