Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
BAB IV TARIP PAJAK
Pasal 6
Besarnya pajak ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran dengan pembulatan keatas sejumlah Rp. 100,00 (seratus rupiah).
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 7
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pengusaha diperkenankan menambahkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang semestinya.
Dalam hal pengusaha menambahkan jumlah pembayaran yang semestinya dengan 10% (sepuluh perseratus) maka orang yang melakukan pembayaran diwajibkan membayar jumlah tambahan tersebut.
Apabila pengusaha tidak menambahkan pembayaran sebesar 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, maka semua jumlah pembayaran yang diterima tersebut, ditetapkan sudah termasuk pajak.
Pasal 8
Pajak juga dipungut terhadap semua jumlah pembayaran harga makanan dan atau minuman dirumah makan yang tidak dinikmati ditempat.
Pasal 9
Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan rumah makan dan atau hotel yang dikenakan pajak dengan memasang tanda-tandanya yang dapat dilihat dan dibaca oleh umum.